Mohon tunggu...
Erika Elsa
Erika Elsa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

lebih menyukai menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dasar Hukum Jual Beli Al-Salam

8 Juni 2023   05:40 Diperbarui: 8 Juni 2023   05:47 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak

Hukum Islam adalah sebuah hukum yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia baik yang berkaitan dengan hablumminallah yaitu hubungan atara manusia dengan Allah maupun hablumminannas yaitu hubungan manusia dengan sesama manusia. Hukum-hukum tersebut mengatur manusia dalam melakukan segala aktifitas kehidupan begitupun yang berkaitan dengan muamalah khususnya dalam kegiatan jual beli. Jual beli bagian dari muamalah yang dilakukan oleh manusia sebagai sarana berkomunikasi dalam ruang lingkup ekonomi. Dari pelaksanaan jual beli itu, apa yang dibutuhkan manusia dapat saling terpenuhi, antara yang membutuhkan barang dengan uang. 

Jual beli merupakan sebuah transaksi yang dilakukan oleh kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli dalam hal pemindahan hak pemilikan suatu benda yang didahului dengan akad dan penyerahan sejumlah uang yang telah ditentukan. Jual beli merupakan salah satu bentuk muamalah.

Pembahasan

As-Salam adalah salah satu jenis akad jual beli dalam ekonomi syariah. Akad ini dilakukan dengan cara pembayaran di muka dengan tujuan memperoleh barang yang akan diserahkan di kemudian hari. Dasar hukum jual beli as-salam adalah sebagai berikut:

  1. Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 282: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berhutang dengan waktu yang ditentukan, maka hendaklah ditulis. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menulis dengan benar, dan janganlah ia enggan menulis, sebagaimana Allah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah ia menulis. Dan hendaklah orang yang berhutang itu menulis, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika orang yang berhutang itu lemah atau tidak mampu menulis, maka hendaklah penulisnya menulis dengan benar. Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutang yang ia tulis. Dan jika orang yang berhutang itu orang yang bodoh atau lemah akalnya atau tidak mampu menulis, maka hendaklah ia diwakilkan untuk menulis dengan benar. Dan hendaklah dua orang laki-laki di antara kamu menjadi saksi-saksi. Jika tidak ada dua orang laki-laki, maka seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu senangi menjadi saksi-saksi, supaya jika salah seorang dari mereka lupa, yang lain mengingatkannya."
  2. Hadits Nabi Muhammad SAW: "Janganlah kamu menjual sesuatu yang belum kamu miliki."
  3. Hadits Nabi Muhammad SAW: "Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu."

Dalam praktiknya, jual beli as-salam sering digunakan dalam perdagangan komoditas seperti beras, gandum, dan lain sebagainya. Pembeli melakukan pembayaran di muka dengan tujuan memperoleh barang yang akan diserahkan di kemudian hari. Harga barang yang akan diserahkan di kemudian hari telah disepakati sebelumnya.Dalam kesimpulannya, dasar hukum jual beli as-salam adalah Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 282, hadits Nabi Muhammad SAW tentang tidak menjual sesuatu yang belum dimiliki atau tidak ada padanya. Dalam praktiknya, jual beli as-salam sering digunakan dalam perdagangan komoditas. 

Jual beli dalam prakteknya, ada dua macam yakni jual beli secara langsung dan jual beli secara tidak langsung Jual beli langsung ialah suatu aktivitas muamalah dalam transaksi jual beli barang atau jasa antara dua belah pihak yakni penjual dan pembeli yang mampu bertatap muka secara langsung, adapun pada proses tawar menawar pembeli dapat memeriksa barang yang akan dibeli secara langsung dan transaksi yang berlangsung seacara fisik contohnya jual beli tradisional seperti dipasar tradisional dan pedagang kaki lima, jual beli juga tidak serta merta terjadi dalam pasar.

Namun diluar pasar pun bisa dapat terjadi proses jual beli yaitu apabila adanya 2 pihak pembeli dan penjual serta barang yang akan diperjualbelikan. Sedangkan pada jual beli secara tidak langsung ialah suatu aktivitas antara dua belah pihak seacara tidak langsung dilakukan menggunakan gadget yang dilengkapi fasilitas internet yang pada kegiatannya dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. 

Hal ini dalam dunia bisnis dikenal dengan jual beli online. Pada dasarnya jual beli online memiliki kesamaan pada jual beli pesanan. jual beli pesanan dalam fiqih islam disebut dengan bai as-salam yang menyerahkan suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya jelas dengan membayar modal lebih awal sedangkan barangnya diserahkan kemudian hari.

Daftar Pustaka

Jannah, M. (2020). Transaksi Jual Beli Mystery Box pada Situs Shopee Ditinjau dalam Perspektif Ba'I Salam. Banda Aceh: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun