Mohon tunggu...
erika silvanaputri
erika silvanaputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Pernikahan Sesuku di Adat Minang Kabau

4 Maret 2021   01:05 Diperbarui: 4 Maret 2021   01:09 667
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di tanah minagkabau pernikahan sesuku tidak di izinkan , dimana pun kotanya selagi masih dalam sistem adat minangkabau satu suku baik itu pisang,chaniago,koto,sikumbang,dan yang lainya. maka mereka yang menikah dengan sesuku akan mengalami kesulitan dalam pernikahanya.

tentunya aturan tersebut tidak sembarang di buat oleh para toko ulama minangkabau mereka sudah mempertimbangkan sisi baik dan sisi buruknya dari pernikahan antara sesuku dan tidak melanggar perintah agama , jika aturan adat ini mengandung unsur keburukanya lebih banyak dari sisi baiknya maka boleh saja di tinggalkan karena tidak di haramkan oleh agama. tetapi akan menjadi masalah apabila sesuatu yang di larang oleh agama tetapi malah di halalkan oleh adat dan itu tidak ada di dalam adat minangkabau.

tetapi pernikahan sesuku ini hukumnya mubh boleh di kerjakan dan boleh juga untuk tidak di kerjakan,tetapi di tanah minagkabau menikah dengan sesuku itu merupakan suatu hal yang tidak baik untuk di lakukan. apabila melanggarnya makan melanggar sangsi moral,serta banyak cerita dari turun temurun mengenai pernikahan sesuku ini,salah satunya akan muncul suatu kejadian atau petaka dalam rumah tangga bagi yang tetap menikah dengan sesuku hal ini lah mengapa orang minagkabau sangat melarang hal ini.

dampak lain dari pernihakan sesuku di minagkabau

1. Mempersempit pergaulan

orang yang sesuku merupakan orang yang sedarah mereka mempunyai garis keturunan yang sama yang telah di tetapkan oleh para toko ulama minangkabau yang sudah di kenal akan kepintaranya. ada istilah di minagkabau yang artinya " bunga tidak sekuntum , kumbang tidak seekor dengan kata lain apakah tidak ada laki-laki lain atau perempuan lain " . jika ada salah satu masyarakat di minangkabau melakukan pernikahan sesuku maka tidak ada satupun masyarakat minangkabau yang akan datang ke acara pernikahannya.


2. Menciptakan keturunan yang tidak berkualitas

Pemikiran nenek moyang di minagkabau dalam menghasilkan keturunan berkualitas dengan cara pernikahan silang atau tidak dengan sesuku atau dengan suku yang berbeda.serta ilmu kedokteran mengatakan juga untuk menghasilkan keturunan berkualitas harusla dari orang tua yang tidak memiliki ikatan darah yang sama,adapun keturan yang di hasilkan dari ikatan darah yang sama maka hasil kuturan tersebut akan mengalami kecacatan fisik dan latarbelakang mental akibat genetika.


3. Kehilangan Hak

kehilangan hak secara adat , pasangan yang menikah secara sesuku sebagian akan di kucilkan atau di jauhi  dari sukunya tidak di persilakan duduk di dalam sukunya dan akan susah di terima oleh suku lainya di daerah atau di wilayah bahkan  tempat mereka duduk akan di bersihkan oleh masyarakat. hal ini mengambarkan betapa buruknya seseorang yang melakukan pernikahan di tanah minangkabau. bagi lelaki yang melanggar atau melakukan suatu kesalahan ia akan kehilangan hak memegang jawatan menjujung sako yang terdapat di dalam sistem adat perpatih sedangkan perempuan akan kehilangan hak atas segala harta pusaka sukua.


4. Membawa Kerugian Materi

     Sebagai Pelaku kesalahan adat, pernikahan sesuku perlu melakukan syarat-syarat yang ditetapkan dalam majelis yang diawasi oleh Datuk Lembaga (Ketua Suku) suku berkenaan menerimanya dan bergabung ke dalam ikatan keluarga dan suku. Adapun pasangan ini harus menyediakan 50 gantang beras dan mengadakan seekor kerbau atau lembu untuk majelis kenduri.  Menjemput Ketua-Ketua Adat dengan penuh istiadat ke majelis kenduri. Mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada orang ramai, pelaku kesalahan adat 'menyembah' semua anggota suku yang hadir untuk meminta maaf.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun