Surabaya -- Digulirkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung di Kota Surabaya dan berbagai daerah lainnya dilakukan oleh petugas gabungan untuk menggelar razia penegakan protokol kesehatan (prokes) di jalan raya.Gelaran razia itu bertujuan untuk memantau kedisiplinan masyarakat terhadap anjuran melakukan 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.
Pantauan media ini tepatnya di Jalan Dr. Ir. Soekarno wilayah Gunung Anyar pada Jumat (22/1/2021) pagi, petugas gabungan tiga pilar Gunung Anyar menggelar razia penegakan prokes kepada pengguna jalan baik roda 2 maupun roda 4.
Dalam razia gabungan itu, sebanyak 7 orang pelanggar prokes terjaring aparat. Pengendara moda transportasi itu kedapatan petugas lantaran tidak mengenakan masker.
"Operasi kali ini yang kita jaring ada 7 pelanggar protokol kesehatan karena tidak pakai masker," ungkap Danramil Rungkut, Mayor Chb Suprianto, yang ikut dalam pelaksanaan razia.
Ketujuh pelanggar prokes itu, kemudian identitasnya berupa KTP disita oleh Satpol PP sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya.
"Agar ada efek jera bagi pelanggar prokes yang tidak menerapkan anjuran pemerintah pada masa PPKM," terang perwira TNI AD asal Nganjuk tersebut.
Dalam kesempatan itu, petugas terpadu juga turut mensosialisasikan aturan seputar penerapan prokes di masa PPKM di Kota Surabaya. (Erk)