Surabaya - Upaya penegakan protokol Covid-19 bagi beberapa tempat yang disinyalir rentan pelanggaran kembali dijalankan aparat keamanan gabungan tiga pilaryang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP di wilayah Kecamatan Rungkut Surabaya, Selasa (11/8) pagi.Kali ini sasaran yang dituju oleh petugas gabungan adalah pasar tradisional yang diduga banyak aturan protokol kesehatan yang diabaikan.
Tercatat Pasar Rengkek di Jalan Pandugo, Pasar Penjaringansari Baru dan Pasar Pagi Kedung Baruk. Begitu tiba diantara ketiga pasar tersebut petugas lantas melakukan penegakan physical distancing dan kewajiban menggunakan masker saat keluar rumah.
Wadanramil 0831/05 Rungkut Kapten Inf Sumartono mengatakan, selain merazia, petugas terpadu tersebut juga menegakan aturan terkait Covid-19. "Ada yang kami ingatkan dan ada pula yang kami berikan punishment," ucapnya.
"Sanksinya beragam misalnya KTP-nya ditahan oleh Satpol PP dan disuruh push-up," ujar dia.
Sepanjang pelaksanaan razia, petugas gabungan pun harus blusukan keluar masuk pasar untuk mengecek kepatuhan pengunjuk dan penjual di tengah wabah Corona seperti saat ini. "Iya kami mengupayakan hal tersebut untuk mengeliminir pelanggaran," terang orang nomor dua di Koramil Rungkut itu.