Mohon tunggu...
eriek rahmatkuncoro
eriek rahmatkuncoro Mohon Tunggu... Penulis - Erik RK
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis adalah hobi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tempat Nongkrong di Sukolilo Ini Didatangi TNI-Polri karena Abaikan Physical Distancing

19 April 2020   21:12 Diperbarui: 19 April 2020   21:14 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surabaya - Masih adanya beberapa warung kopi (warkop) yang tetap buka tanpa mengindahkan anjuran pemerintah terkait physical distancing atau jaga jarak, akhirnya ditindaklanjuti personel gabungan TNI dan Polri di wilayah Sukolilo, Surabaya.

Aparat yang terdiri dari Babinsa Koramil Tipe A 0831/04 Sukolilo dan Polsek Sukolilo ini lantas mendatangi pemilik warkop di RT 01 RW 03 Kelurahan Gebang Putih, Sukolilo, Sabtu (18/4) malam.

Baik pemilik warkop dan pengunjung langsung diberi wejangan supaya tidak kebablasan saat berada di luar rumah di tengah merebaknya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Mohon agar warkop ini tetap menerapkan physical distancing dan jangan buka terlalu malam," kata Serda M. Fathonah, Babinsa Koramil Sukolilo.

Imbauan tersebut wajib dipatuhi lantaran pandemi Covid-19 di Indonesia sedang memasuki fase puncak, dengan banyaknya pasien positif yang terpapar virus mematikan tersebut.

"Tentu kami ingin masyarakat paham dengan kondisi nyata yang terjadi di saat pandemi ini," sambung dia.

Sebagai informasi, prajurit TNI AD dari Koramil Tipe A 0831/04 Sukolilo bersama jajaran Kepolisian dan Satpol PP terus menggelorakan imbauan physical distancing di masa pandemi Covid-19. (Erk)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun