Mohon tunggu...
EquaLaws Consultant
EquaLaws Consultant Mohon Tunggu... profesional -

The Counselor II Non partisan II Dalam keadilan, ada kebenaran... #Salam keadilan... ;)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tanda Peringatan Obat Mengandung Babi

1 Maret 2014   23:47 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:20 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam tulisan terdahulu telah disampaikan sekelumit informasi terkait "Tanda Peringatan Makanan Mengandung Babi". Pada kesempatan kali ini, penulis mencoba untuk menginformasikan sekelumit informasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tanda peringatan obat yang mengandung babi. Masih segar dalam ingatan kita atas ramainya pemberitaan tentang adanya obat-obatan yang mengandung unsur dari babi beberapa waktu yang lalu. Bahkan dr Masfar Salim, MS, SpFK, pernah menyampaikan bahwasanya, "Dokter tentu saja harus memberi tahu apa saja yang terkandung di dalamnya, Termasuk bila ada alternatif lain dan dampaknya. Nantinya pasien yang akan memutuskan mau atau tidak menggunakan obat tersebut," kata Ketua Bidang Kajian Obat dan Farmakoterapi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), pada temu media di Jakarta, Kamis, 12/12/2013 (Kompas.com).

Adapun ketentuan terkait tanda peringatan pada obat-obatan yang mengandung babi dapat dilihat di bawah ini:

1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor HK.00.05.1.23.3516 Tentang Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan dan Makanan yang Bersumber, Mengandung, dari Bahan Tertentu dan atau Mengandung Alkohol

Adapun contoh tanda peringatan dapat dilihat pada ketentuan Pasal 3 sebagaimana gambar di bawah ini:

[caption id="attachment_325394" align="aligncenter" width="574" caption="Screenshot Pasal 3 Peraturan Kepala BPOM RI No. HK.00.05.1.23.3516"][/caption]

Tanda peringatan tersebut di atas merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen terkait atas prinsip perlindungan kesehatan/harta konsumen untuk kepentingan konsumen yang beragama Islam. Demikian sekelumit informasi yang dapat kami berikan dan mudah-mudahan bermanfaat. Amin.

Salam keadilan… ;)

Referensi:
- Peraturan perundang-undangan terkait

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun