Peristiwa bermula ketika dua petugas PLN datang menagih tunggakan listrik, namun terjadi kesalahpahaman hingga berujung cekcok. Saat tiba di rumah, mereka bertemu dengan istri Terdakwa, dan salah satu saksi sempat berkata keras "harus bayar", sehingga Terdakwa mengira keduanya adalah penagih gadungan. Ketika para petugas itu pulang, Terdakwa mengejar mereka dengan sepeda motor sambil membawa clurit dan menyabetkan ke arah kendaraan yang dikendarai saksi. Karena ketakutan, keduanya terjatuh dan salah satu di antaranya mengalami patah tulang.
Unsur kekerasan dalam perkara ini terpenuhi karena terdakwa secara nyata memaksa korban untuk berhenti dan tidak melanjutkan perjalanan, dengan cara menghadang dan menyabetkan clurit ke arah sepeda motor yang mereka kendarai. Tindakan tersebut menimbulkan rasa takut, bahkan menyebabkan korban mengalami luka fisik. Unsur memaksa disini membuat korban tidak melakukan sesuatu (tidak melanjutkan perjalanan), melalui tindakan kekerasan yang menimbulkan rasa takut sehingga korban tidak punya pilihan lain selain berhenti/menghindar. Perbuatan itu masuk dalam rumusan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Atas perbuatannya, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama empat bulan. Barang bukti berupa clurit pun dirampas untuk dimusnahkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI