Mohon tunggu...
Eny DArief
Eny DArief Mohon Tunggu... Lainnya - An ordinary woman

Halloo, apa kabar?

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

eVisa, Visa Elektronik Republik Indonesia

25 November 2020   11:15 Diperbarui: 30 Desember 2020   13:28 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Dear Friends,

Bagi Anda yang hendak mendatangkan orang asing ke Indonesia, per Oktober 2020, Imigrasi Republik Indonesia mengeluarkan pelayanan Visa Elektronik (eVisa).
Penggunaan eVISA ini diterapkan untuk semua kategori Visa, baik Visa Kunjungan maupun Visa tinggal terbatas.
Meskipun cara mengajukannya dan pengisian aplikasinya sama dengan sebelumnya, namun ada beberapa perbedaan yang perlu dicermati, sebagai berikut :

1. KEUNGGULAN

  • Seluruh permohonan bisa diurus secara online melalui situs visa-online.imigrasi.go.id
  • Visa akan dikirim ke alamat email orang asing dan penjaminnya
  • Orang asing tidak perlu datang ke KBRI / Perwakilan RI untuk mengambil Visa
  • Tidak ada pertemuan fisik antara orang asing/penjamin dengan petugas
  • Jika visa disetujui, orang asing dapat langsung berangkat ke Indonesia.

2. CARA PEMBAYARAN DI MUKA

Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dilakukan dimuka, yaitu setelah permohonan di submit oleh pemohon dan diterima secara system oleh ditjen Imigrasi melalui aplikasi Visa online.

Pembayaran yang ditagihkan dimuka sekaligus dengan 2 billing code, yaitu,

  1. Tagihan PNBP untuk Telex Visa  
  2. Tagihan PNBP untuk Visa

Biaya tagihan PNBP sebagai berikut :

1). Biaya Teleks Persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi Rp 200.000

2). Biaya Visa - masing-masing jenis Visa berbeda :

  • Visa Tinggal Terbatas US$ 150.-
  • Visa Kunjungan Single US$ 50.- atau
  • Visa Kunjungan multiple US$ 110,-

3). Biaya Izin  Tinggal Terbatas

  • Izin tinggal terbatas 6 bulan Rp 1.000.000,- bila mengajukan izin tinggal 6 bulan, atau
  • Izin tinggal terbatas 12 bulan Rp 1.500.000,- bila mengajukan izin tinggal 12 bulan, atau
  • Izin tinggal terbatas 24 bulan Rp 2.000.000,- bila mengajukan izin tinggal 24 bulan.

4). Biaya Izin Masuk Kembali (Re-entry permit)

  • Izin masuk kembali 6 bulan Rp 600.000,- bila mengajukan 6 bulan, atau
  • Izin masuk kembali 12 bulan Rp 1.000.000,- bila mengajukan 12 bulan, atau
  • Izin masuk kembali 24 bulan Rp 1.750.000,- bila mengajukan 24 bulan.

Ringkasnya,

Bila Anda mengajukan permohonan Visa Kunjungan single, maka yang harus dibayar  adalah Rp. 200.000 + US$ 50

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun