Mohon tunggu...
Politik

Politik, Hukum dan HAM di Bawah Tiga Tahun Jokowi-JK

15 November 2017   20:39 Diperbarui: 15 November 2017   20:53 1099
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla selama tiga tahun terakhir memperlihatkan kemajuan di bidang politik dan hak asasi manusia, menurut Menkopolhukam Wiranto.Wiranto menilai Indonesia membaik sebagaimana tampak dari indeks persepsi korupsi, indeks pembangunan hukum, dan indeks demokrasi."Melalui indikator-indikator yang ditetapkan dalam suatu proses demokrasi, maka kita bisa menentukan indeks demokrasi Indonesia," kata Wiranto.

Wiranto mengatakan tingkat demokrasi di Indonesia "secara umum masih dalam kategori sedang" dan menambahkan ada fluktuasi dalam beberapa tahun seiring dengan aktivitas politik dalam wujud pilkada dan pemilihan presiden."Berbicara masalah partisipasi pemilih, sebenarnya ada peningkatan yang cukup bagus. 2016 itu kita 69,2%, 2017 meningkat jadi 74,5%. Ini juga merupakan indikator bahwa tingkat demokrasi, kesadaran demokrasi, kesadaran berpolitik masyarakat meningkat. Jika kesadaran berpolitik meningkat, biasanya partisipasi politik juga meningkat," papar Wiranto.

Namun demikian, indeks demokrasi tersebut tidak bisa dijadikan patokan tunggal bahwa kondisi demokrasi di Indonesia membaik. Penyelenggaraan negara bukan hanya terbatas pada indeks korupsi, hukum, dan demokrasi, yang pada dasarnya cuma angka semata.Indeks demokrasi adalah angka statistik yang menunjukkan kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat, partisipasi politik dan sebagainya. Kalau lihat lebih dalam lagi ada begitu banyak masalah yang tidak mencerminkan yang sesungguhnya terjadi.

Masalah-masalah itu, menurut direktur lembaga Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, tercermin dalam berbagai kasus pelanggaran HAM dan kebebasan berpendapat. Hingga saat ini, ada 9 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum diselesaikan, yaitu peristiwa pembunuhan massal anggota PKI 1965, peristiwa Talangsari-Lampung 1989, tragedi Trisakti 1998, tragedi Semanggi I dan II, kasus Wasior dan Wamena, kerusuhan Mei 1998 dan penembakan misterius 1982-1985. 

Selain itu, Pada masa pemerintahan Jokowi sendiri, terjadi berbagai pelanggaran HAM di berbgai daerah, salah satunya adalah pelanggaran HAM di Papua dan juga adanya pelanggaran HAM terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Wiranto mengklaim bahwa pemerintah telah berupaya menyelesaikan persoalan mengenai pelanggaran HAM di berbagai daerah, termasuk di Papua."Penanganan kasus HAM Papua. Saya sampaikan bahwa kita sungguh-sungguh, bukan mengabaikan, bukan lelet, ingin betul. Kalau bisa segera selesai, saya lebih senang, kita lebih senang, pemerintah lebih senang. Jadi jangan sampai ada suatu kecurigaan bahwa ini sengaja pembiaran. Tidak ada! Kita juga ingin cepat selesai. Tapi ternyata kita terkendala selalu dengan masalah pembuktian dan kesaksian," kata Wiranto.

Sejauh ini, penanganan kasus HAM sebenarnya sudah berjalan dengan cukup baik, terlihat adanya progress dalam bidang hukum dan HAM. Kini, Kejaksaan Agung membuka diri, bisa dialog. Ada suatu proses Komnas Ham dan Kejaksaan Agung duduk bersama. Dan juga, Jokowi telah menepati janjinya membebaskan tahanan-tahanan politik. 

Amnesty International mencatat pada akhir 2014 terdapat 60 tahanan politik, sementara sampai Oktober 2017 terdapat 30 tahanan politik. Meskipun begitu, ada beberapa kekurangan yang harus diperbaiki seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, yaitu penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu dan juga pelanggaran HAM di beberapa daerah. Namun, sejauh ini, terlihat ada kemajuan di bidang hukum dan HAM dibandingkan pemerintahan sebelumnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun