Di tengah harga properti yang makin sulit dijangkau, mimpi untuk punya rumah sendiri kerap terasa makin jauh bagi generasi muda. Banyak dari kita akhirnya mulai mencari alternatif yang lebih ringan, adil, dan tentunya sesuai syariat. Salah satu jalur yang mulai dilirik adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Syariah. Tapi sayangnya, pemahaman soal akad-akad di dalamnya masih minim. Salah satu akad yang menurut saya patut diperhatikan lebih dalam adalah akad istishna'.
Akad istishna' pada dasarnya adalah bentuk perjanjian jual beli atas pesanan barang yang belum tersedia, dalam hal ini rumah. Spesifikasi ditentukan di awal, lalu rumah dibangun, dan pembayaran dilakukan secara bertahap. Cocok banget buat kita yang belum mampu beli rumah secara tunai tapi tetap ingin terhindar dari riba.
Contoh menarik bisa dilihat dari praktik di Amany Residence Jember. Developer ini menerapkan sistem istishna' paralel, di mana konsumen memesan rumah langsung ke developer, lalu developer memesan ke pihak ketiga (kontraktor) untuk dibangun sesuai kesepakatan. Prosesnya tanpa melibatkan bank, tanpa bunga, tanpa penalti keterlambatan, dan akadnya pun jelas. Kalau ada keterlambatan pembayaran, pendekatannya bukan langsung menghukum, tapi justru dicari solusi bersama. Ini bukan cuma syariah secara akad, tapi juga etis secara sosial.
Menurut saya pribadi, inisiatif semacam ini adalah bentuk ikhtiar yang realistis. KPR syariah berbasis istishna' bukan hanya alternatif teknis, tapi juga jadi bentuk perlawanan terhadap sistem keuangan yang kerap timpang dan tidak berpihak pada rakyat kecil. Apalagi di era sekarang, semakin banyak anak muda yang nggak cuma mikirin "bisa nyicil apa nggak," tapi juga "ini halal nggak?"
Meski begitu, saya sadar praktik ini masih menghadapi tantangan. Mulai dari minimnya literasi keuangan syariah, hingga belum banyak developer yang berani ambil langkah serupa. Tapi justru karena inilah peran kita sebagai generasi muslim makin penting---nggak hanya sebagai konsumen, tapi juga sebagai pemantik perubahan.
Akhir kata, saya percaya bahwa membeli rumah bukan hanya tentang punya tempat tinggal, tapi juga tentang bagaimana prosesnya. KPR syariah dengan akad istishna' menawarkan pilihan yang lebih adil, lebih tenang secara batin, dan lebih sesuai dengan nilai yang kita yakini. Sekarang tinggal kita mau tetap ikut arus sistem lama, atau mulai mendukung sistem yang lebih beradab?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI