"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui," (QS AL Baqarah 168-169)
Halal adalah sesuatu menjadi suatu keharusan dalam masyarakat Indonesia yang sebagian besar beragama Islam. Namun sayangnya, pengetahuan tentang kehalalan ini sangat minim. Kebanyakan orang menganggap bahwa persoalan halal dan haram hanya menyangkut makan dan minum. Padahal cakupannya jauh lebih luas.Â
Bagi saya, yang berjenis kelamin perempuan, masalah halal tidak sebatas apa yang masuk melalui mulut. Ada satu hal yang menjadi kebutuhan wanita sehari-hari, tetapi kurang diperhatikan mengenai kehalalannya yaitu kosmetika, pakaian dan asesorisnya. Wanita hanya mementingkan bagaimana caranya agari terlihat cantik tanpa peduli sumber produknya, halal atau tidak.
Di Indonesia beredar kosmetika yang didatangkan dari luar negeri alias impor. Kita tidak bisa mengetahui dengan pasti apakah produk impor tersebut mengandung bahan yang haram atau tidak. Di luar negeri, terutama dari negara-negara non muslim, tidak ada kontrol untuk penggunaan bahan-bahan halal untuk kosmetika. Produk yang paling mencemaskan adalah yang berasal dari Cina dan sekitarnya. Padahal banyak kosmetika yang diimpor dari negara-negara tersebut.
Kita juga jarang mengetahui produk-produk turunan dari bahan-bahan yang haram, misalnya dari tanduk, gigi, rambut, tulang atau bangkai hewan. Padahal sangat mudah menjadi campuran dalam kosmetika. Bahkan sebagian juga digunakan sebagai campuran makanan dalam bentuk bumbu penyedap atau rasa.
Selain itu ada produk pakaian yang berasal dari kulit dan semacamnya. Patut dipertanyakan pula asal muasalnya, apakah dari hewan yang diharamkan atau tidak. Begitu pula dengan bahan pewarna atau bahan tambahan yang digunakan untuk membuat produk tersebut. Â Kalau terbukti haram, jelas kita tidak boleh memakainya.
Hal yang paling penting dan justru tidak diingat oleh kaum wanita adalah apakah uang yang digunakan untuk membeli kebutuhan kecantikan itu berasal dari uang halal. Kaum wanita harus bisa memastikan hal itu. Jika sumber uangnya saja haram, semua yang dibeli dengan uang tersebut menjadi haram, baik makanan, pakaian, kosmetika, bahkan rumah yang menjadi tempat tinggal. Memang sulit, biasanya wanita takut menanyakan hal ini pada suaminya, dan bagi mereka asal kebutuhan terpenuhi, tidak peduli dengan asal uangnya.
BPJPH
Untuk memastikan kehalalan  itulah kehadiran BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) diperlukan. Badan yang dibentuk oleh Kementrian Agama ini yang menyelidiki dan menentukan apakah suatu produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar halal. Mengapa harus ada sebuah badan resmi  dalam hal ini?