Mohon tunggu...
Muthiah Alhasany
Muthiah Alhasany Mohon Tunggu... Penulis - Pengamat politik Turki dan Timur Tengah

Pengamat politik Turki dan Timur Tengah. Moto: Langit adalah atapku, bumi adalah pijakanku. hidup adalah sajadah panjang hingga aku mati. Email: ratu_kalingga@yahoo.co.id IG dan Twitter: @muthiahalhasany fanpage: Muthiah Alhasany"s Journal

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Wahai Wanita, Sampai di Mana Batas Halalmu?

7 November 2017   12:47 Diperbarui: 7 November 2017   13:12 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kosmetik pun harus halal (dok.pri)

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui," (QS AL Baqarah 168-169)

Halal adalah sesuatu menjadi suatu keharusan dalam masyarakat Indonesia yang sebagian besar beragama Islam. Namun sayangnya, pengetahuan tentang kehalalan ini sangat minim. Kebanyakan orang menganggap bahwa persoalan halal dan haram hanya menyangkut makan dan minum. Padahal cakupannya jauh lebih luas. 

Bagi saya, yang berjenis kelamin perempuan, masalah halal tidak sebatas apa yang masuk melalui mulut. Ada satu hal yang menjadi kebutuhan wanita sehari-hari, tetapi kurang diperhatikan mengenai kehalalannya yaitu kosmetika, pakaian dan asesorisnya. Wanita hanya mementingkan bagaimana caranya agari terlihat cantik tanpa peduli sumber produknya, halal atau tidak.

kosmetika dari luar negeri (dok.pri)
kosmetika dari luar negeri (dok.pri)
Sebagai contoh adalah kosmetika yang merupakan campuran atau formula dari beberapa unsur. Kalau salah satu unsur dari kosmetika tersebut berasal dari sesuatu yang diharamkan, maka jenis kosmetik tersebut tidak boleh dipakai. Saya pernah menemukan suatu produk pelembab kulit yang mengandung placenta. Menjadi tanda tanya bagi saya, placenta apakah yang digunakan, apakah dari hewan seperti babi atau yang lainnya.

Di Indonesia beredar kosmetika yang didatangkan dari luar negeri alias impor. Kita tidak bisa mengetahui dengan pasti apakah produk impor tersebut mengandung bahan yang haram atau tidak. Di luar negeri, terutama dari negara-negara non muslim, tidak ada kontrol untuk penggunaan bahan-bahan halal untuk kosmetika. Produk yang paling mencemaskan adalah yang berasal dari Cina dan sekitarnya. Padahal banyak kosmetika yang diimpor dari negara-negara tersebut.

Kita juga jarang mengetahui produk-produk turunan dari bahan-bahan yang haram, misalnya dari tanduk, gigi, rambut, tulang atau bangkai hewan. Padahal sangat mudah menjadi campuran dalam kosmetika. Bahkan sebagian juga digunakan sebagai campuran makanan dalam bentuk bumbu penyedap atau rasa.

Selain itu ada produk pakaian yang berasal dari kulit dan semacamnya. Patut dipertanyakan pula asal muasalnya, apakah dari hewan yang diharamkan atau tidak. Begitu pula dengan bahan pewarna atau bahan tambahan yang digunakan untuk membuat produk tersebut.  Kalau terbukti haram, jelas kita tidak boleh memakainya.

Hal yang paling penting dan justru tidak diingat oleh kaum wanita adalah apakah uang yang digunakan untuk membeli kebutuhan kecantikan itu berasal dari uang halal. Kaum wanita harus bisa memastikan hal itu. Jika sumber uangnya saja haram, semua yang dibeli dengan uang tersebut menjadi haram, baik makanan, pakaian, kosmetika, bahkan rumah yang menjadi tempat tinggal. Memang sulit, biasanya wanita takut menanyakan hal ini pada suaminya, dan bagi mereka asal kebutuhan terpenuhi, tidak peduli dengan asal uangnya.

BPJPH

Untuk memastikan kehalalan  itulah kehadiran BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) diperlukan. Badan yang dibentuk oleh Kementrian Agama ini yang menyelidiki dan menentukan apakah suatu produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar halal. Mengapa harus ada sebuah badan resmi  dalam hal ini?

gedung BPJPH (dok.BPJPH)
gedung BPJPH (dok.BPJPH)
Pertama, sebagai bukti hadirnya pemerintah/Negara berdasarkan Amanat UUD 1945 yang berbunyi,"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu". Kedua adalah untuk menjamin kehalalan, dan ketiga adalah memberikan kepastian hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun