Mohon tunggu...
Elsmeyrallda
Elsmeyrallda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang

Together, be a wise reader.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengikis Batasan Disabilitas dalam Strategi Komunikasi Pemasaran Secara Non-Verbal

26 Oktober 2021   08:10 Diperbarui: 26 Oktober 2021   08:16 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hello readers. Apakah kalian menyadari pada saat menonton berita-berita sekarang ini dilengkapi oleh penerjemah bahasa isyarat di sebelah kanan bagian bawah? Mengapa diperlukan penerjemah bahasa isyarat dalam menyampaikan berita? Nah, ternyata penggunaan penerjemah bahasa isyarat ini turut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. 

Pada pasal 39 ayat (3) menyatakan bahwa: “Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu untuk khalayak tuna rungu”. Lalu dipertegas kembali melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Pada pasal 24 dapat disimpulkan bahwa hak penyandang disabilitas meliputi kebebasan berekspresi serta kemudahan mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi. 

Jadi dapat dipahami bahwa penonton suatu berita tidak hanya terdiri dari orang normal saja, tetapi ada khalayak penyandang disabilitas (terkhusus tunarungu) didalamnya. Para stasiun televisi yang tanggap akan hal tersebut kemudian mulai mengambil aksi dengan menyediakan penejermah bahasa isyarat disetiap channel berita. Hal ini dilakukan supaya penyampaian informasi dapat benar-benar sampai ke setiap masyarakat sama ratanya.

Mengenal Istilah Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas merupakan kelompok masyarakat dengan beragam kebutuhan khusus atau keterbatasan (disabilitas) yang berdampak pada kemampuan bersosialisasi di tengah masyarakat umum. Dan untuk mengatasi keterbatasan tersebut, mereka membutuhkan dukungan dan bantuan orang lain untuk menuntun dan menjadi mediator penerjemahan informasi.

Disabilitas secara umum terbagi mejadi 2 jenis, yaitu disabilitas mental dan disabilitas fisik. Pada disabilitas fisik terbagi menjadi 4 kelompok, yakni keterbatasan tubuh (tuna daksa), keterbatasan indera penglihatan (tuna netra), keterbatasan pendengaran (tunarungu), dan keterbatasan bicara (tunawicara).

Perlu kita tanamkan pemahaman bersama bahwa dengan adanya orang-orang dengan kertebatasan (disabilitas), pada dasarnya kita semua sebagai warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban dan kesempatan yang sama tanpa ada yang dibeda – bedakan. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 27 ayat 2, yakni : “Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Berdasarkan undang-undang tersebut dapat diartikan lebih luas bahwa penyandang disabilitas yang juga bagian dari warga negara Indonesia berhak memperoleh kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama untuk meraih gelar tertentu dan memperoleh pendidikan untuk belajar, hak untuk kehidupan yang layak, dan hal untuk menghasilkan sebuah karya atau usaha yang memiliki nilai jual untuk dipasarkan.

Mengikis Batasan Disabilitas

Dimulainya budaya penerjemah bahasa isyarat pada berita-berita televisi kemudian membuka mata kita semua untuk lebih memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas. Hal ini pun tidak luput dari pantauan para pebisnis. Seorang pebisnis selalu mempertimbangkan banyak hal demi mencapai tujuan organisasi bisnisnya di tengah persaingan ketatnya persaingan pasar.

Menanggapi persaingan pasar yang ada, perusahaan akan memerlukan strategi di berbagai aspek terutama pemasaran. Perusahaan harus berorientasi pada pelanggan jika ingin mengembangkan strategi pemasarannya dengan mengidentifikasi kebutuhan pelanggan. Menjadi kreatif dan inovatif adalah kunci sukses suatu strategi pemasaran untuk dapat bersaing di pasaran. 

Strategi pemasaran diimpelentasikan dengan berbagai media. Salah satu media yang paling efektif untuk menghantarkan pesan suatu produk sekaligus menarik minat pembeli adalah komunikasi. Komunikasi pemasaran memiliki banyak kegunaan seperti media pertukaran informasi produk antara pembeli dan penjual, membantu dalam pengambilan keputusan di bidang pemasaran serta mengarahkan pertukaran agar lebih memuaskan dengan cara menyadarkan semua pihak untuk berbuat lebih baik dari sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun