Mohon tunggu...
Elsarenta Dewi
Elsarenta Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa lmu Komunikasi Universitas Muhhamadiyah Malang

Hukum Media Massa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Isu Wawancara Fiktif di Surabaya Melanggar Kode Etik Jurnalistik

19 Juni 2021   20:21 Diperbarui: 19 Juni 2021   20:51 3173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wujud dari hak asasi manusia, tercantum terkait kebebasan pers di Indonesia dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999. Tentunya kebebasan tersebut harus disertai tanggung jawab sosial dimana dalam kegiatan pers harus saling menghormati hak asasi setiap orang. 

Agar benar benar telaksana makan tanggung jawab sosial tersebut dibentuk Kode Etik Jurnalistik untuk para jurnalisme dan juga wartawan. Sebab wartawan dan pers merupakan dua hal yang erat kaitannya. Kode etik ini berlaku untuk operasional dan menjadikan pedoman suatu profesi yang mereka jalani saat ini, selain itu kode etik juga dijadikan landasan moral dan etika agar wartawan dan jurnalisme dapat menjalankan tanggung jawab sosial dengan baik.

Kode etik jurnalistik berisi beberapa kumpulan prinsip moral  dan peraturan peraturan yang harus di taati oleh seluruh wartawan. Selain itu kode etik jurnalistik juga berisi beberapa pertimbangan, penalaran moral profesi wartawan, serta etika yang mengatur tentang hak dan kewajiban apa saja terkait kinerja kewartawanan di Indonesia. Kode etik jurnalistik berlandasan acuan yang tetuju pada kepentingan publik dan tidak boleh sampai melanggar hak asasi warga negara.

Dalam dunia jurnalistik, wawancara merupakan proses yang wajib dilakukan oleh wartawan. Sebab fakta terkait data di lapangan dapat di pertanggung jawabkan melalui wawancara tersebut tak hanya itu wawancara juga dilakukan untuk menghasilkan informasi baru dan bermanfaat , menghasilkan data data tambahan untuk follow up berita. Tetapi saat ini masih beberapa kali terjadi dimana wartawan melakukan pemalsuan wawancara yang di sebabkan oleh beberapa hal.  

Wawancara ini disebut wawancara fiktif yang artinya seorang wartawan yang memberitakan adanya wawancara dengan sumber fiktif alias tidak ada. Tentunya hal ini menjadi sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh wartawan tersebut. Kasus wawancara fiktif di Surabaya menjadi salah satu kasus yang dianggap melanggar kode etik jurnalistik.

Dalam kode etik jurnalistik, terdapat UU yang meyinggung terkait wawancara yang dilakukan oleh wartawan, tercantum dalam beberapa pasal dalam isi kode etik jurnlalistik yaitu :

- Pasal 1 “Wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk”. Namun sayang wartawan dalam kasus tersebut dengan sengaja melakukan hal ini dengan sengaja melakukan hal tersebut lalu mengarang beritanya.

- Pasal 2 “Wartawan Indonesia menempuh cara cara yang profesional dalam melaksanakan tugas junralistik.

- Pasal 4 “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul”. Indikator dari wartawan tidak boleh melakukan kebohongan maka dari itu ia harus melakukan wawancara untuk menghindari fitnah dan melindungi jurnalis jurnalis di indonesia sebab proses wawancara tersebut tentu dapat dipertanggung jawabkan.

Pada awal nya kasus wawancara fiktif ini terjadi di Surabaya 4 tahun yang lalu dimana ada seorang wartawan harian di Surabaya yang menayangkan pemberitaan yang ia akui dari hasil wawancara nya dengan seorang wanita yang disebut beliau Istri dari Nurdin M Top. 

Namun Istri Nurdin M Top saat itu sedang sakit tenggorokan yang menyebabkan beliau sulit berbicara sehingga tidak dapat memberikan keterangan panjang lebar terkait laporan wawancara tersebut. Hingga pada suatu saat terungkap bahwa wartawan tersebut dianggap melakuakn wawancara fiktif sebab ia belum bertemu sama sekali dengan istri Nurdin M Top yang disangka sebagai teroris dan tidak ada kejadian wawancara yang dilakukan leh kedua belah pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun