Sesuai dengan perkembangan zaman dari masa kemasa Qawaid Fiqhiyah,
 Qawaid Ushuliyah, fiqih dan ushul fiqh tidak dapat dipisahkan antara satu dengan
 yang lainnya. Keempat ilmu tersebut saling terkait dengan perkembangan fiqih,
 karena pada dasarnya yang menjadi pokok pembicaraan adalah fiqih, Qawaid
 fiqhiyah, ushul fiqih dan qawaid ushuliyah adalah ilmu-ilmu yang berbicara tentang fiqih.Â
Dengan demikian kajian qawaid fiqhiyah, ushul fiqih dan qawaid
 usuliyah tersebut adalah alat untuk sampai kepada kajian hukum fiqih.
 Kaidah ushuliyah memuat pedoman penggalian hukum dari sumber aslinya
baik Al-Quran maupun sunnah dengan menggunakan pendekatan secara
 kebahasaan.Â
Sedangkan kaidah fiqhiyah merupakan petunjuk operasional dalam
 mengistinbathkan hukum Islam, dengan melihat kepada hikmah dan rahasia-
 rahasia tasyri'. Namun kedua kaidah tersebut merupakan patokan dalam
 mengistinbathkan suatu hukum, satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan
pula.
Adanya kaidah ini tentunya sangat membantu dan memudahkan terhadap pemecahan permasahalan yang muncul ditengah-tengah kehidupan di zaman modern ini, maka, hendaklah kita memahami secara baik tentang konsep disiplin ilmu ini karenanya merupakan asas dalam pembentukan hukum Islam. Masih jarang diantara kaum muslim yang memahami secara baik tentang pedoman penyelesaian hukum Islam.
Menjadi suatu kewajiban sebagai seorang muslim untuk memahami dan meyikapi persoalan hukum dalam Islam karena proses kehidupan tidak terlepas dari kegiatan hukum yang berkaitan dengan af'al mukallaf, apalagi untuk memenuhi kebutuhan hidup dizaman moderen ini, kita dituntut oleh keadaan untuk menjawab hukum-hukum islam yang terjadi ditengan-tengah masyarakat lokal maupu non lokal.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI