Mohon tunggu...
elpiduslaki
elpiduslaki Mohon Tunggu... Penulis - Pendidikan adalah belajar sepanjang hidup

Takut akan Tuhan adalah permulaaan pengetahuan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Warga Transmigrasi Yang Telah Memiliki Sertifikat Lahan Dari BPN Kini Harus Kehilangan SegalaNya Akibat Penggusuran Lahan Secara Paksa Oleh PT. Setia Agro Abadi.

5 April 2021   21:52 Diperbarui: 18 April 2021   09:50 573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto  pertemuan pihak Perwakilan Masyrakat Trans, Aparat Kampung Matalibaq, dan Pihak Perusahaan (PT.SAA)

(Sendawar, 5 April 2021) Di Indonesia banyak kasus yang terjadi terkait penguasaan lahan warga oleh perusahaan sawit adalah lahan yang belum bersertifikat, namun kali ini berberbeda lahan yang digusur adalah lahan yang sudah bersertifikat BPN. Seperti halnya yang dialami oleh masyarakat yang didatangkan oleh pemerintah program transmigrasi tahun 1992 yang berlokasi di provinsi Kalimantan Timur Kabupaten Mahakam Hulu.

Permasalahan ini sudah ditempu dengan berbagai upaya penyelesaian hingga berujung laporan warga kepada pihak berwajib, pihak pemerintah dalam hal ini dari pemerintah Kecamatan, Bupati, maupun Gubernur sudah ditempu upanya penyelesaian, berujung lahan tersebut dianggap sengketa karena pihak perusahaan menggandeng masyarakat adat (kampung tertua sebelum ada program transmigrasi).

Kata salah seorang masyarakat transmingrasi saat diakan pertemuan antara pihak aparat kampung Matalibaq yang mengkalaim tanah sertifikat berada di atas tanah adat  masyrakatat Kampung Matalibaq dan perusahaan " kami sudah kehilangan segalanya perusahaan sudah menggusur lahan kami yang sudah ada tanaman karet yang ditanam oleh pemerintah, dan tanaman buah yang kami tanam sendiri, kami sangat kecewa dengan pihak pemerintah yang sudah menempatkan kami dan menyediakan  lahan Sertifikat Hak Milik untuk kami diatas tanah sengketa".

Saat warga menghubungi pihak BPN agar menayakan status perusahaan terkait surat wakil Gubernur tentang larangan menerbitkan Izin HGU Atas PT. SAA dan CPP. Pihak BPN menyampaikan bahwa pihak BPN  sedang memproses izin HGU dengan alasan perusahaan menyampaikan ke BPN bahwa 

 sudah menyelesaikan kasus penyerobotan lahan, padahal pada kenyataannya Laporan Warga terkait penyerobotan lahan sedang diproses di Polres Kutai Barat.

Tim Masyarakat mengharapkan agar pihak pemerintah yang sudah menempatkan warga di lahan yang bersengketa segera mengambil tindakan dan penanganan yang tepat karena masyarakat transmigrasi didatangkan oleh pemerintah bukan karena kemauan sendiri.

Masyarakat juga mengharapkan bapak presiden perlu mengambil sikap terhadap perusahaan yang memiliki paraktek penguasaan lahan dengan tidak benar, sesuai instruksi bapak Presiden di kantor presiden topik pembahasan percepatan penyelesaian masalah tanah (jakarta, jumat/3/5/2019). Dan terkait program bapak Presiden pada tahun 2024/2025 diharapkan seluruh tanah diberbagai wilayah Indonesia Sudah Terferifikasi. Kini pada keyataannya lahan sertifikat pemerintah digusur paksa oleh pihak perusahaan PT. Setia Agro Abadi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun