Mohon tunggu...
Betha Khumairo
Betha Khumairo Mohon Tunggu... Mahasiswa - MABA

life is never flat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perempuan Berhak Bersuara

11 November 2021   23:00 Diperbarui: 11 November 2021   23:29 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap individu memiliki hak masing-masing semenjak keluar dari rahim seorang ibu. Hak tersebut berasal dari tuhan, sehingga bersifat permanen dan tidak dapat diganggu gugat. Hak tersebut biasa kita kenal dengan istilah hak asasi manusia. Pengertian HAM sebenarnya terdiri dari beragam sumber dan bersumber dari beberapa pakar. 

Pada pembahasan kali ini, penulis akan memaparkan 2 pengertian dari HAM, yang pertama berdasarkan sumber yang paling terkenal, yakni bersumber dari bukunya yang berjudul The Second Treatise of Civil Government and a Letter Concerning Toleration (2002) John Locke, beliau memaparkan bahwasanya hak asasi ialah hak yang diberikan tuhan kepada manusia mencakup persamaan dan kebebasan, serta hak untuk mempertahankan hidup dan sesuatu yang dimilikinya. 

Yang kedua, menurut Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia merupakan seperangkat hal yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap harkat dan martabat manusia.

HAM juga memiliki beberapa ciri-ciri, diantaranya :

  • HAM yang bersifat hakiki, ialah hak untuk semua manusia yang sudah ada sejak lahir.
  • HAM yang bersifat Universal, berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, jenis kelamin, dan lain sebagainya.
  • HAM tidak dapat dicabut ataupun diserahkan kepada pihak lain.
  • HAM tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, baik hak sipil dan politik, hak ekonomi maupun sosial budaya.

Dengan adanya ciri tersebut, kita bisa membedakan hak asasi manusia dengan hak-hak lainnya.

Hak Asasi Manusia juga memiliki berbagai macam Hak di berbagai bidang diantaranya:

  • Hak Asasi Pribadi, meliputi hak seseorang untuk mengungkapkan pendapat, hak untuk berorganisasi, serta hak untuk memeluk agama masing-masing.
  • Hak Asasi Politik, meliputi hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat, hak ikut serta dalam pemerintahan, serta hak untuk dipilih atau memilih.
  • Hak Asasi Ekonomi, meliputi hak memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu, serta hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak.
  • Hak Asasi Sosial dan Budaya, meliputi hak untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam kebudayaan, hak untuk mendapatkan Pendidikan, Kesehatan, serta kesejahteraan.
  • Hak Asasi Hukum, meliputi hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak mendapat perlakuan yang adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum.

Setelah mengetahui ciri-ciri serta macam-macam dari Hak Asasi Manusia, kita bisa mengangkat atau membahas masalah mengenai hubungan hak perempuan dengan adanya HAM di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, dahulu kala pada saat hak Wanita belum diperjuangkan oleh beliau R.A Kartini, banyak Wanita diremehkan dan bahkan dilecehkan. Terutama dalam hal Pendidikan untuk kaum Wanita selalu dibatasi. 

Dalam hal ini, orang tua khususnya ayah, berfikir bahwa Pendidikan Wanita itu tidak perlu terlalu tinggi, cukup dengan mengetahui dasar-dasar ilmu saja, karena pada akhirnya mereka akan menikah dan fokus untuk mengurus suami dan anak-anaknya. Terutama adat jawa, yang mengharuskan semua Wanita menjalani masa Pingitan, yang mana seorang Wanita tidak diperbolehkan untuk keluar rumah selama waktu yang ditentukan. Tentunya hal tersebut meresahkan kaum Wanita, walaupun tidak semua Wanita merasakan tekanan tersebut. 

Perihal pernikahan, kaum Wanita juga dirugikan dalam hal ini, karena Wanita harus rela dimadu serta Wanita juga dituntut untuk selalu menurut dan tidak boleh berinisiatif, sehingga hal tersebut tentu membatasi ruang gerak Wanita. Hal inilah yang menjadi salah satu kelemahan mentalitas rakyat pedesaan di Jawa yang mempunyai penilaian tinggi tentang konsep kebudayaan Jawa.

Dari banyaknya ketertindasan tersebut, sehingga membangkitkan semangat Kartini guna memperjuangkan hak-hak para Wanita. Beliau menggunakan waktu pingitnya untuk banyak membaca buku, majalah dan lain-lain, hingga memunculkan ide-ide yang dituahkan dalam surat-surat, nota maupun artikel. Langkah berikutnya, Kartini mendirikan Lembaga Pendidikan non-formal, seperti membaca, menulis, menggambar, menjahit, dan etika jawa untuk Wanita. 

Pendidikan etika sangat penting diajarkan terutama  kepada kaum Wanita, supaya mendapat pembinaan watak dan kepribadian yang baik dan diharapkan dapat menjadi contoh yang baik bagi yang lainnya. Kartini juga memiliki pemikiran bahwa setiap perempuan kelak pasti akan menjadi seorang ibu, yang mana peranan seorang ibu sangat penting dalam menciptakan karakter/watak generasi yang akan datang. Oleh karena itu, sekolah saja tidak cukup untuk memajukan masyarakat yang khususnya ialah Wanita, tetapi harus mendapat dukungan dari keluarga yang memegang peranan utama dalam Pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun