Mohon tunggu...
Ella Sari
Ella Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengetahui Pelanggaran Etika Profesi Melalui Gratifikasi

19 Juli 2022   16:38 Diperbarui: 19 Juli 2022   16:38 679
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Siswa memberikan oleh-oleh/hadiah sebagai tanda terimakasih saat kenaikan kelas, memberikan hadiah kepada atasan pada saat atasan berulang tahun, istri seorang walikota/pejabat menerima pemberian berupa bingkisan atau oleh-oleh dari rekan-rekan/bawahan suaminya, menerima kaos atau uang kampanye dari salah satu peserta pemilihan kepala desa, menerima parsel lebaran dari rekan, atasan, atau bawahan merupakan contoh dari gratifikasi yang sering kita temui.

Memberi gratifikasi adalah hadiah dalam arti luas. Yaitu, uang, barang dagangan, rabat, biaya, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pilihan akomodasi, perjalanan wisata, perawatan kesehatan gratis, dan manfaat lain yang diterima di dalam dan luar negeri. Tidak ada sarana atau sarana elektronik. Kepuasan sering disebut sebagai "suap tertunda" atau "suap tertutup". 

Pejabat atau penyelenggara negara (PN/PN) yang terbiasa menerima manfaat yang dilarang pada akhirnya dapat melakukan korupsi dalam bentuk lain seperti suap, pemerasan, dan bentuk korupsi lainnya. Oleh karena itu, kepuasan ini dianggap sebagai akar dari korupsi. 

Manfaat ini dilarang karena dapat mendorong Pn/PN menjadi tidak objektif, tidak adil dan tidak profesional. Akibatnya, Pn/PN tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Seperti contoh perusahaan XYZ memberikan gratifikasi kepada pejabat Negara menjelang hari lebaran berupa uang, parcel, dan lainnya, mentraktir pejabat Negara beserta keluarganya untuk makan bersama atau berlibur bersama. 

Tanpa disadari terjalinnya kedekatan antara pejabat Negara dan perusahaan tersebut dan seringnya gratifikasi yang diterima pejabat Negara membuat penilaian pejabat Negara menjadi tidak objektif, tidak adil dan tidak professional. 

Pada saat diadakan proyek oleh Negara, pejabat penerima gratifikasi akan memberikan proyek tersebut kepada perusahaan XYZ sebagai balas jasa tanpa menilai secara objektif terhadap perusahaan lain yang lebih berkompeten dibandingkan dengan perusahaan XYZ.

Dalam hal kasus diatas, Pejabat negara perlu menentukan terlebih dahulu apakah manfaat yang diterima benar-benar menjadi perhatian pemberi atau menutupi niat tersembunyi pemberi. Metode atau sarana yang dapat digunakan untuk identifikasi disebut metode pembuktian. Metode pembuktian dilakukan dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada diri sendiri saat mempertimbangkan apakah akan menerima hadiah. Beberapa pertanyaan yang ada pada metode pembuktian adalah sebagai berikut :

  1. Tujuan. Apakah tujuan dari gratifikasi ?
  2. Aturan. bagaimanakah undang-undang mengatur gratifikasi?
  3. Keterbukaan. Bagaimana keterbukaan pemberian ? Apakah pemberian itu diberikan secara rahasia atau terbuka?
  4. Nilai. Berapa nilai dari gratifikasi ? Jika nilainya cukup tinggi, sebaiknya Pn/PN lebih berhati-hati dan tolak hadiahnya.
  5. Etika. Apakah etis jika menerima hadiah tersebut?
  6. Kenali. Apakah pemberian berhubungan dengan kerja, calon mitra, atau mitra agen?
  7. Waktu. Apakah pemberian manfaat terkait dengan keputusan, layanan, atau lisensi?

Apabila ada kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk menolak pemberian, antara lain dapat merusak hubungan kelembagaan yang baik dan membahayakan/mengancam diri/penerima. Maka pemberian tersebut sebaiknya dilaporkan ke UPG (Unit pengendalian gratifikasi). Tata cara pelaporan melalui UPG adalah sebagai berikut :

  1. Pelapor harus menyampaikan laporan penerimaan atau penolakan Gratifikasi kepada UPG dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan atau penolakan Gratifikasi dengan menggunakan formulir laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 7/PMK.09/2017 atau melaporkan secara online melalui Aplikasi Pelaporan Gratifikasi Secara Online (GOL).
  2. Atas laporan yang disampaikan, UPG melakukan verifikasi kelengkapannya.
  3. Laporan Gratifikasi dianggap lengkap apabila memuat informasi paling kurang : nama dan alamat pelapor dan pemberi gratifikasi, jabatan pelapor, tempat dan waktu penerimaan, bukti bentuk sampel atau foto, nilai atau taksiran nilai gratifikasi, kronologis
  4. Dalam hal laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dianggap belum lengkap, UPG menyampaikan permintaan agar Pelapor melengkapi laporan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permintaan kelengkapan data diterima. Apabila pelaor tidak menyampaikan laporan secara lengkap sebagaimana dimaksud, UPG dapat tidak menindaklanjuti penanganan laporan gratifikasi.
  5. Penyampaian laporan dinyatakan sah apabila Pelapor telah mendapat bukti tanda terima penyampaian laporan dari UPG sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B PMK 7/PMK.09/2019.

Jika produk gratifikasi yang diterima rapuh atau memiliki tanggal kedaluwarsa yang pendek, penerima gratifikasi dapat mendistribusikan produk secara langsung. Dokumen distribusi yang diharapkan berupa foto dan/atau kuitansi pengiriman barang dilampirkan pada laporan gratifikasi.

Menurut pasal Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya". Sanksi yang akan diberikan jika melanggar Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 adalah Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun