Mohon tunggu...
Elias Sumardi Dabur
Elias Sumardi Dabur Mohon Tunggu... Wiraswasta - Profile Singkat

Konsultan hukum dan advokat. Founder Akuity Law Firm. Owner dan host kanal youtube.com/EliasDaburNote. Memperoleh pendidikan Bahasa Perancis dari UGM, dan Ilmu Hukum dari Univ. Suryadharma, Jakarta. Punya minat besar dlm menulis perihal politik, kisah inspiratif, pengembangan kepemimpinan, dan spiritual. Lama berkecimpung dlm organisasi kemahasiswaan intra dan ekstra kampus (Sekjen PP PMKRI 2005-2006). Pernah bekerja sbg Tenaga Ahli salah satu Anggota DPR dan Legal Officer PT. Griya Apsari Persada. Selain itu, sempat merintis usaha penulisan/penerbitan buku-buku: pengembangan diri, Kisah inspiratif/motivasional dan hubungan ketuhanan. Buku pertama yang diterbitkan atas nama sendiri; BE A LEADER. Investasikan Kepemimpinan Anda! Seiring perjalanan hidup, saya memberi nama atau julukan baru bagi diri saya; " SANG PEMBELA" untuk menunjukan diri sebagai pejuang keadilan dan kebebasan. Keterlibatan saya dalam gerakan politik, minat saya dalam mendorong, memotivasi semata-mata expresi kelimpahan cinta. Karena Saya tumbuh dan besar sebagai pribadi yang kelimpahan cinta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Daya Laku Sebuah Peraturan Hukum

21 September 2019   14:09 Diperbarui: 21 September 2019   14:17 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya di Istana Bogor, Juma'at (20/9/2019) menyatakan sikapnya dengan meminta kepada DPR untuk menunda pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 

Permintaan presiden tersebut dilakukan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RUU KUHP.

Dalam catatan kami, pasal yang bermasalah dalam RKUHP tersebut di antaranya pasal yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis, korban perkosaan, advokat, dan warga yang menyuarakan pendapatnya. Selain itu, kelompok rentan seperti gelandangan dan pengemis, serta kelompok minoritas gender juga berpotensi dihukum akibat aturan tersebut.

Penundaan itu menunjukkan bahwa presiden Jokowi sadar betul kekuatan berlaku suatu peraturan hukum. Pemberlakuan sebuah peraturan hukum terjadi tidak karena telah dibuat atau dibentuk bersama antara pemerintah dan DPR (kekuatan yuridis), tetapi bagaimana peraturan hukum itu sejalan dengan cita hukum (kekuatan filosofis) dan bagaimana sebuah peraturan itu diterima oleh masyarakat (kekuatan sosiologis).

Kekuatan berlaku secara filosofis dan sosiologis berkaitan erat dengan substansi suatu peraturan hukum. Kekuatan berlaku secara filosofis haruslah sesuai dengan cita hukum suatu negara. 

Dalam konteks Indonesia, cita hukum tersebut adalh masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Sedangkan, kekuatan berlaku secara sosiologis berarti peraturan tersebut pemberlakuannya dapat diterima oleh masyarakat.

Dengan kata lain, suatu aturan hukum tidak hanya bersifat top down dari lembaga yang berwenang membentuk peraturan hukum tersebut tetapi juga harus bersifat bottom up yang berarti peraturan hukum tersebut bersifat responsif sesuai dengan keinginan masyarakat.

Jika pemberlakuan suatu peraturan hukum mendapat resistensi dari masyarakat maka peraturan hukum tersebut tidak mempunyai kekuatan berlaku secara sosiologis.

Itulah sebabnya, kami menilai sikap presiden sudah tepat menunda pengesahan RKHUP karena memang masih ada substansi dalam RKHUP yang masih memerlukan pembahasan yang lebih matang, lebih sesuai dengan cita hukum dan roh hukum itu sendiri, yakni keadilan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun