Pasal 4
(1) Proses Kreasi dilakukan berdasarkan kebebasan berekspresi, berinovasi,
dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai agama, etika, moral,
kesusilaan, dan budaya bangsa.
(2) Proses Kreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Pelaku
Musik.
(3) Pelaku Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. penulis lagu;
b. penyanyi;
c. penata musik; dan
d. produser.
Saya sutuju dengan pasal 4 ayat 1, berarti dengan sebuah etika dan tingkah laku yang baik dalam bermusik dapat menimbulkan keharmonisan antara batin dan jiwa, artinya dengan mnjujung tinggi nilai agama dan etika. pesan yang disampaikan kepada pendengar bisa sampai dari si musisinya. Beretika dan bermoral tinggi sangat lah penting dalam sebuah permusikan, apalagi negara Indonesia ini daerah timur yang terkernal orang orangnya yang ramah dan lemah lembut. jadi bagi para musisi untuk daerah timur, khususnya indonesia haruslah menjunjung tinggi nilai etika, agama, dan moral.
Elgi Jet Forgano
Mahasiswa,Pendidikan music, UNP