Mohon tunggu...
Elgi JetForgano.
Elgi JetForgano. Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Prodi Pendidikan Musik 2016, FBS, UNP.

Selanjutnya

Tutup

Music

Pasal 4 Ruu Musik, Perlukah?

19 Februari 2019   10:11 Diperbarui: 19 Februari 2019   19:30 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Musik. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Pasal 4
(1) Proses Kreasi dilakukan berdasarkan kebebasan berekspresi, berinovasi,
dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai agama, etika, moral,
kesusilaan, dan budaya bangsa.
(2) Proses Kreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Pelaku
Musik.
(3) Pelaku Musik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. penulis lagu;
b. penyanyi;
c. penata musik; dan
d. produser.

Saya sutuju dengan pasal 4 ayat 1, berarti dengan sebuah etika dan tingkah laku yang baik dalam bermusik dapat menimbulkan keharmonisan antara batin dan jiwa, artinya dengan mnjujung tinggi nilai agama dan etika. pesan yang disampaikan kepada pendengar bisa sampai dari si musisinya. Beretika dan bermoral tinggi sangat lah penting dalam sebuah permusikan, apalagi negara Indonesia ini daerah timur yang terkernal orang orangnya yang ramah dan lemah lembut. jadi bagi para musisi untuk daerah timur, khususnya indonesia haruslah menjunjung tinggi nilai etika, agama, dan moral.

Elgi Jet Forgano

Mahasiswa,Pendidikan music, UNP

Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun