Allah SWT berfirman:
wa in khiftum allaa tuqsithuu fil-yataamaa fangkihuu maa thooba lakum minan-nisaaa`i masnaa wa sulaasa wa rubaa', fa in khiftum allaa ta'diluu fa waahidatan au maa malakat aimaanukum, zaalika adnaaa allaa ta'uuluu
"Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 3)
kata poligami hal yang sangat ditakuti oleh kaum hawa. Bagi sebagian kaum adam adalah hal sangat diminati. Tapi sebenarnya ada hal yang harus diperhatikan sebelum anda berpoligami yaitu
1.cukup secara finansial
2.dapat berlaku adil
Cukup secara finansial belum dapat dikatakan memenuhi syarat poligami tetapi dapat berlaku adillah menjadi syarat utamanya. Umumnya sebagai manusia biasa bersikap adil tidak akan daoat dilakukan seratus persen karena adalah sifat manusia menyukai sesuatu diantara pilihan yang ada. Didalam surat annisa telah dijelaskan apabila kamu tidak dapat berlaku adil. Maka nikahilah olehmu satu saja. Itu lebih baik dan Menjauhkanmu dari sikap Zalim. Karena kezaliman akan menjatuhkan seseorang pd nerakanya allah. Sebagian orang berdalih bahwa itu sunnah rasululah tetapi pada zaman rasulullah beliau menikahi para janda tua yag mempunyai anak yang banyak untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Tetapi zaman sekarang yang mereka nikahi wanita yang jauh lebih muda bukan berdasarkan kepada niat membantu tetapi lebih kepada memenuhi syahwat mereka.waalahubinshawaab..