Mohon tunggu...
Elfina yunus
Elfina yunus Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa uinsu

Tegas akan diri sendiri yakin usaha sampai

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pernikahan Beda Agama Dilarang? Ini Alasannya

17 Agustus 2020   18:57 Diperbarui: 17 Agustus 2020   22:10 1695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis Artikel Nur jannah (0201173158) mahasiswa fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. | dokpri

Artikel ini ditulis oleh Nur Jannah
Nim (0201173158)
DPL:  DR. Mailin MA
Prodi : Ahkwal Syakhsiyah
Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara


Assalamualaikum, hai sobat Literasi.

Semua orang berhak dicintai dan mencintai siapa pun bukan? Dan jatuh cinta tidak dapat direncanakan Apalagi jika sudah menyangkut masalah perasaan, maka tak jarang kita temui banyaknya lelaki dan perempuan sampai buta mata  jika sudah berurusan dengan hal ini, bahkan sampai menikah dengan orang yang beda agama, sedangkan kita sama-sama tau bahwasanya diagama kita khususnya agama islam tidak membenarkan adanya nikah beda agama. 

Lalu apakah  nikah agama itu? jadi perkawinan atau nikah  beda agama adalah perkawinan antara dua orang yang berbeda agama dan masing-masing tetap mempertahankan agama yang dianutnya. Sedangkan menurut Undang-Undang Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("UU 1/1974") menyatakan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. 

Jadi, UU 1/1974 tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga perkawinan antar agama tidak dapat dilakukan. Lantas apa sih alasan dilarangnya nikah beda agama? Berikut ini beberapa alasan dilarangnya nikah beda agama:

1.Merusak akidah
Jika terjadi pernikahan beda agama hal itu tentunya akan merusak akidah dari kedua belah pihak, bahkan jika terjadi menurut agama islam hal itu adalah Haram dan masuk dalam kategori perbuatan zina.

2.Akan membingungkan akidah Anak atau status anak
Jikalau anak dari pasangan suami istri yang beda agama ini lahir tentu akan membuat binggung sang anak akan mengikuti akidah yang mana, apakah akidah dari bapak nya atau ibunya.  Dan Apabila pencatatan perkawinan pasangan beda agama tersebut ditolak, maka hal itu juga akan memiliki akibat hukum terhadap status anak yang terlahir dalam perkawinan. 

Menurut ketentuan pasal 42 UUP, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Oleh karena tidak dilakukannya pencatatan perkawinan, maka menurut hukum anak tersebut bukanlah anak yang sah dan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya atau keluarga ibunya [pasal 2 ayat (2) jo. pasal 43 ayat (1) UUP].

3. Membuat konflik antara dua belah pihak keluarga
Keluarga mana yang menginginkan salah satu anggota keluarganya melanggar hukum agama yang di anutnya, tentu saja tidak ada, dan tentu menimbulkan konflik antara dua belah pihak keluarga, jika perkawinan itu terjadi maka silaturahmi antara dua belah pihak keluarga tidak bisa dilakukan seperti biasanya yang dikarenakan berbedanya budaya yang dianut masing-masing keluarga      

4.Perkawinan beda agama hanya dapat dilakukan di negara yang membolehkan pernikahan beda agama.
Di indonesi sesuai undang-undang yang tertera di atas maka jelas tidak dapat dilakukan, maka perkawinan tersebut hanya dapat dilakukan di negara yang membolehkan nikah beda agam. 

Apabila ternyata perkawinan beda agama tersebut dilakukan di luar negeri, maka dalam kurun waktu satu tahun setelah suami istri itu kembali ke wilayah Indonesia harus mendaftarkan surat bukti perkawinan mereka ke Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka [pasal 56 ayat (2) UUP]. Meskipun tidak sah menurut hukum Indonesia, bisa terjadi Catatan Sipil tetap menerima pendaftaran perkawinan tersebut. Pencatatan di sini bukan dalam konteks sah tidaknya perkawinan, melainkan sekedar pelaporan administratif .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun