Mohon tunggu...
Elfiana
Elfiana Mohon Tunggu... Konsultan - Saat ini sebagai mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Indonesia jurusan Keperawatan Manajemen

Saat ini bekerja di Yayasan Sumber Waras untuk bidang pendidikan dan sedang menempuh pendidikan S2 Keperawatan Manajemen di Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Insentif dan Santunan Kematian bagi Nakes yang Menangani Covid-19, Menunggu Lama dalam Kedukaan

18 Januari 2021   19:17 Diperbarui: 18 Januari 2021   19:55 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: klikdokter.com

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sampai menjelang tutup tahun 2020 telah merealisasikan pencairan dana santunan kematian kepada 153 nakes dari 507 nakes yang terkonfirmasi meninggal dalam menangani kasus COVID-19 berdasarkan data investigasi langsung yang dilakukan oleh Pusara Digital COVID-19. Sebuah situs yang dibangun khusus untuk mengenang para nakes yang meninggal dalam perjuangannya menangani pasien terinfeksi virus Corona. Dapat diakses di situs https://nakes.laporcovid19.org/. 

Dana santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris sebesar Rp300 juta per orang melalui transfer bank. Keseluruhan anggaran yang sudah dikeluarkan negara untuk santunan kematian nakes adalah 46,2 miliar dari total dana yang disiapkan sebesar Rp 60 triliun. Data terbaru mencatat penyaluran dana santunan kematian sudah diberikan kepada 194 nakes dengan peningkatan jumlah nakes meninggal sampai dengan 9 Januari 2021 adalah 560 orang, masih berdasarkan data dari Pusara Digital COVID-19.  Ini menjadi angka tertinggi kematian nakes di Asia selama pandemi Covid-19 dan masuk dalam 5 besar kematian nakes di seluruh dunia.

Nakes yang masih berjuang di garda depan menangani pasien COVID-19 juga mendapat insentif sebesar Rp 3,09 triliun atau setara 52,4% dari total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 5,90 triliun. Insentif tersebut telah diberikan kepada 485.557 nakes, bersumber dari Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Besaran insentifnya bervariasi antara lain, dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Negara sepatutnya memberi penghargaan setinggi-tingginya sebagai pahlawan kemanusiaan bagi nakes. Mereka berjuang tanpa lelah terkadang sampai mengorbankan kesehatannya bahkan menukarkan dengan kehidupan mereka sendiri demi menolong masyarakat yang terifeksi COVID-19. Sementara kita semua belum mengetahui sampai kapan pandemi ini akan berakhir, mengingat kasus infeksi yang kian meninggi, bahkan mencapai angka 10 ribu kasus per hari dalam laporan minggu pertama Januari 2021. Belum lagi jika dihadapkan pada isu varian jenis virus COVID-19 dari Inggris yang diprediksi tingkat penularannya lebih tinggi

Masyarakat sendiri masih ada yang meremehkan dan tidak percaya bahwa virus Corona benar-benar nyata. Mereka beranggapan bahwa Covid-19 hanya ramai diberitakan di media, sementara mereka merasa tetap baik-baik saja sehingga mengabaikan prosedur kesehatan. Pemberitaan media tentang kewalahannya fasilitas kesehatan menampung penderita Covid-19 dan jenazah yang harus mengantri untuk dimakamkan tampaknya belum banyak bisa menyadarkan masyarakat. Tak heran pemerintah akan semakin disibukkan dengan terus meningkatnya angka terinfeksi, sementara vaksin masih menjalani proses pengadaan dan pendistribusian.  

Suara-suara menolakan terhadap vaksin pun merebak, bermunculan dari berbagai sudut perbincangan di masyarakat. Dari pihak nakes sendiri bahkan masih pecah suara antara menerima dan menolak dengan berbagai alasan dan asumsi. Informasi simpang siur semakin menambah kebingungan dan keraguan banyak pihak di tengah kebutuhan darurat untuk mencegah pandemi kian meluas.  Semua ini bermuara pada kenyataan yang tidak manis bagi nakes.  

Perjuangan mereka masih belum ada kejelasan akan berakhir di mana dan sampai kapan. Hari ini mereka masih sehat tapi besok atau lusa bisa saja mereka adalah pasien atau jenazah. Corona bisa merenggut mereka dalam sekejap. Kematian nakes itu sendiri harus disadari sebagai kehilangan aset bangsa yang berharga. Tenaga-tenaga profesional yang dibentuk melalui proses pendidikan panjang, sementara bangsa kita saat ini masih mengalami kekurangan nakes.

Keluarga nakes pun tak kalah khawatirnya setiap hari menanti kepulangan anggota keluarganya yang bertugas dengan penuh harapan tetap dalam kondisi sehat dan mereka tidak ikut tertular. Jadi  pemberian insentif dan santunan kematian kepada tenaga kesehatan yang bertugas menangani COVID-19 dilaksanakan oleh pemerintah sebagai bentuk empati dan kepedulian negara kepada nakes, dimana teknis pelaksanannya diatur  melalui Keputusan Menteri Kesehatan.

Keputusan pemerintah memberikan insentif dan santunan kepada tenaga kesehatan yang merawat pasien Covid-19 pada awalnya ditetapkan melalui KMK Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada 24 Maret 2020, tetapi dalam pelaksanaannya banyak mengalami kendala teknis terutama dalam proses verifikasi data yang sangat panjang.

Proses yang dimulai dari tingkat daerah dengan diharuskan melengkapi 8 dokumen seperti SK/ Surat Tugas yang menyatakan tenaga kesehatan yang wafat merupakan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19,  hasil laboratorium atau rapid test yang menyatakan bahwa yang bersangkutan positif COVID-19,  Surat Keterangan Kematian dari pihak yang berwenang, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) tenaga kesehatan dan ahli waris serta Kartu Keluarga (KK), surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa, fotokopi buku rekening bank ahli waris, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dibuat oleh pimpinan fasilitas pelayanan Kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan dengan dibubuhi materai 6000, serta surat usulan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan ke verifikator secara berjenjang.

Tim verifikator pusat menyampaikan hasil verifikasi kepada Kepala Badan PPSDM Kesehatan. Ini mengakibatkan masa tunggu yang lama dan terkesan rumit sehingga proses pencairannya banyak tertunda. Pemerintah kemudian merivisi lagi melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan beberapa perubahan seperti revisi untuk proses verifikasi yang sebelumnya harus sampai tingkat pusat kemudian cukup di tingkat kabupaten kota atau propinsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun