Mohon tunggu...
elangyk98
elangyk98 Mohon Tunggu... Penulis - enterprenuer

Lahir di kota Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Skenario Apa Atas Pelaporan Eggy Sujana terhadap Ketum PSI, Grace Natalie

18 November 2018   16:22 Diperbarui: 18 November 2018   16:42 2403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustrasi: merdeka.com dan detik.com

Beberapa hari yang lalu, media sosial dihebohkan oleh pelaporan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) yang diwakili oleh Eggy Sujana ke Mabes Polri, yang menuduh  penistaan Agama,  karena menolak perda Syariah , yang dilakukan oleh Grace Natalie, Ketum PSI, pada saat acara ulang tahun PSI, Partai Solidaritas Indonesia.

Penistaan agama dengan menolak Perda  adalah dua hal yang berbeda, karena apa ..

Karena Perda adalah sebuah keputusan yang diambil oleh Kepala daerah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan tidak ada sangkut pautnya dengan agama tertentu.  Definisi Perda bisa dilihat disini, sedangkan tujuannya jelas adalah untuk mengatur tata kelola pemerintahan Daerah yang  disesuaikan dengan kondisi dan keadaan daerah tersebut .

Sifat Perda selalu mengikat terhadap penduduk  yang berada di wilayah tersebut, tidak perduli apa golongannya, sukunya, keyakinannya semua harus mematuhi dimana peraturan daerah itu diundangkan. Siapapun yang melanggar ketentuan Perda, bisa diancam hukuman, bisa saksi administrasi, denda hingga hukuman badan.

Karena sifatnya dibawah Undang-undang, maka adalah hal yang biasa jika sebuah Perda dicabut oleh Pemerintah Pusat. Menurut data Kementerian Dalam Negeri,  Selama th 2017, Pemerintah telah mencabut 3.143 Perda yang bermasalah karena melanggar peraturan Perundangan-undang diatasnya.  Tidak ada kata Sakral bagi perda untuk dicabut oleh Pemerintah Pusat.

Perda Syariah merupakan aturan Pemerintah Daerah yang mengadopsi Hukum-hukum Islam kedalam wilayahnya.  Beberapa daerah di Indonesia, terutama yang mempunyai otonomi khusus , menerapkan Perda Syariah di wilayahnya, seperti misalnya  Daerah Istimewa Aceh.

Walaupun berdasarkan hukum Islam, bukan berarti  Perda Syariah lepas dari kecaman-kecaman, beberapa lembaga Wanita Indonesia dan HRWatau Human Right Woman meminta Pemerintah Pusat untuk membatalkan beberapa Perda Syariah yang sangat merugikan Wanita dan Hak-asasi Manusia.

Perda bisa bersifat diskriminasi  terhadap golongan dan  ataupun keyakinan tertentu,  seperti yang dituntut oleh Lembaga Hak asasi Perempuan Dunia untuk meminta peninjauan ulang Perda-perda Syariah di Aceh seperti di atas

Usaha Eggy Sujana,  menarik persoalan,  menolak Perda Syariah,  ke penistaan agama merupakan cara-cara untuk mensakralkan sebuah Peraturan Daerah.  Siapapun tidak boleh mengotak-atik Perda Syariah  walaupun Pemerintah Pusat sekalipun , kalaupun berani maka dianggap sebagai ke-persoalan  Agama.

Saya berusaha untuk tidak berprasangka kalau PPMI atau Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) sebagai tunggangan dari Sdr Eggy Sujana dalam kasus ini. Tapi melihat  beberapa sepak terjangnya selama ini, kemungkinan prasangka seperti itu benar .  Saya melihat justru pelaporan itu adalah ide dari Eggy Sujana sendiri, bukan atas nama kelompok. Yah .. mungkin tidak benar prasangka saya.

Mari kita telusuri satu persatu..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun