Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Petani - Serabutan

Ikuti kata hati. Itu saja...!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tommy Gugat, Gestur Politik ala Pangeran Cendana?

27 Januari 2021   23:08 Diperbarui: 27 Januari 2021   23:11 662
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kekecewaan ini semakin akut, tatkala Tommy pun harus menerima kenyataan bahwa partainya terpecah menjadi dualisme kepengurusan. Dalam kemelut ini, Muchdi PR berhadap-hadapan dengan pendiri partai, Tommy Soeharto. 

Dan, pada akhirnya Pangeran Cendana harus gigit jari. Pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) lebih mengakui Partai Berkarya kubu Muchdi PR. 

Sejak itu, nama Tommy pun mulai jarang menjadi sorotan media massa. Mungkin dianggapnya sudah tidak bisa lagi dijadikan media darling. Apalagi, dalam beberapa waktu terakhir cukup banyak peristiwa-peristiwa politik yang jauh lebih seksi untuk menjadi bahan berita. 

Namun, kini nama Tommy kembali hangat diperbincangkan dan menjadi pusat perhatian media. Gara-garanya, trah Cendana ini melakukan gugatan terhadap pemerintah. Dia menuntut gugatan ke pemerintah untuk membayar ganti rugi senilai Rp.56 miliar 

Dikutip dari Merdeka.com, Tommy mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 6 Januari 2021. Nomor perkaranya: 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL tercantum senilai Rp.56 miliar. 

Gugatan dilayangkan Tommy, lantaran beberapa properti aset tanah dan bangunan miliknya, seperti bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan. 

Sebenarnya, pemerintah telah merespon terhadap gugatan tersebut. Mereka pun sudah menyiapkan uang ganti rugi. Hanya saja, usut punya usut lahan yang diaku oleh Tommy Soeharto ternyata masih dalam status sengketa. Dengan begitu, uang ganti ruginya masih dititipkan di pengadilan negeri, sampai keluar putusan yang berhak atas lahan tersebut. Sehingga status hukumnya pun jelas dan terang benderang. 

Gugatan yang dilakukan Tommy adalah wajar. Hanya saja, dalam amatan saya gugatan tersebut tidak sepenuhnya keinginan Tommy untuk memperjuangkan asetnya. Saya rasa, harta kekayaan dia masih sangat banyak. Nilainya bisa jauh melampaui nilai gugatan yang dia layangkan. Istilah kata, uang Rp.56 miliar urusan receh bagi Tommy. 

Saya justeru melihat, semua itu cara Tommy melawan pemerintah, sekaligus gestur politik. Karena, seperti telah saya bahas, sejak Partai Berkarya "dikudeta" Muchdy PR, nama Tommy seperti hilang dari peredaran politik nasional. 

Untuk itu, kasus pembebasan lahan adalah kesempatan bagi Tommy mendapatkan kembali perhatian publik. Tak peduli, hal ini berakhir buruk atau sebaliknya. Yang penting, namanya jadi bahan perbincangan terlebih dahulu. Dan, publik kembali mengingatnya. 

Dari reaksi yang diperlihatkan publik, boleh jadi bakal menjadi bahan evaluasi atau pertimbangan dirinya guna menentukan langkah-langkah ke depan. Khususnya dalam urusan politik dalam negeri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun