Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ratna "Ratu Hoax" Sarumpaet Bebas Bersyarat, Kapok atau Tetap Lemes?

26 Desember 2019   19:19 Diperbarui: 26 Desember 2019   19:48 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet setelah bebas dari penjara di Jakarta, Kamis (26/12). CNN Indonesia/Safir Makki. (CNN Indonesia/Safir Makki)

RATNA Sarumpaet akhirnya bisa menghirup udara segar kembali setelah pada Kamis, (26/12/2019) ini dinyatakan bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) perempuan kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Harusnya jika merunut pada hasil putusan vonis hakim yang menjatuhkan dua tahun kurungan penjara, hari ini Ratna masih mendekam di balik jeruji besi. 

Namun, seperti diungkapkan kuasa hukumnya, Desmihardi, bahwa kliennya dinyatakan bebas setelah permohonan bebas bersyaratnya dikabulkan.

"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.

Pada kesempatan yang sama, Desmihardi pun menyebutkan, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, kliennya hanya menjalani masa kurungan selama 15 bulan. Terhitung sejak Oktober 2018 lalu.

"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.

Ratna terpaksa harus berurusan dengan hukum, setelah sebelumnya perempuan yang merupakan aktifis kemanusiaan ini membuat geger tanah air. Karena, dia mengaku telah dianiaya oleh sekelompok orang tidak dikenal hingga membuat wajahnya bengkak dan lebam-lebam. 

Penganiayaan itu sendiri, menurut Ratna terjadi saat dirinya berada di Bandara Husein Sastraegara, Bandung, Jawa Barat.
Akibat pengakuannya ini menjadikan konstalasi politik kian memanas. 

Kebetulan kala itu tengah sengit-sengitnya persaingan diantara dua kubu kandidat presiden, yakni Prabowo dan Jokowi. Ratna sendiri saat itu dipercaya sebagai salah juru kampanye nasional (Jurkamnas) kubu Prabowo yang berpasangaan dengan Sandiaga Uno.

Betapa tidak panas, peristiwa itu seolah dimanfaatkan kubu Prabowo untuk "menjatuhkan" citra Jokowi. Kubu pasangan nomor 2 itu menduga, bahwa Ratna telah dianiaya oleh kelompok yang pro Jokowi. 

Bahkan, kubu Prabowo sempat menggelar konfrensi pers dan mengungkapkan bahwa Ratna telah dianiaya sekelompok orang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun