Mohon tunggu...
Eko SugengCahyadi
Eko SugengCahyadi Mohon Tunggu... Freelancer - Saya adalah penulis pemula

Saya adalah penulis pemula

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Tren Hoaks di Era Digital

13 Desember 2019   21:12 Diperbarui: 13 Desember 2019   21:28 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Di Era Digital sekarang hampir semua orang dapat menggunakan internet dimanapun dan kapanpun, sehingga orang dapat berkreasi apapun dengan gadget  yang dia miliki. 

Sayang, kurangnya edukasi mengenai etika dalam menggunakan internet membuat sebagian orang menggunakan internet untuk membuat sebuah konten atau berita tidak benar atau yang biasa disebut Hoax. 

Hoax di jejaring media sosial Indonesia kian hari makin bertambah, dengan isu apa yang sedang berkembang di masyarakat, segelintir orang pun memanfaatkan ini untuk memperkeruh keadaan. 

Hal ini tidak hanya menjangkit para pembuat konten saja, namun mereka yang menyebarkan tanpa memfilter kebenaran berita juga terlibat dalam penyebaran Hoax ini.

Mereka yang membuat konten Hoax  mengemas berita dengan begitu menarik perhatian sehingga masyarakat langsung terpancing untuk menyebarkannya tanpa dibaca atau ditelaah terlebih dahulu. Hal ini akan membuat sukses para penyebar Hoax di media sosial 

Padahal Negara telah mengatur Undang Undang mengenai penggunaan media sosial di Internet.  Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (2a) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sampai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.

Berita hoax itu ada dua hal. Pertama, berita bohong harus punya nilai subyek obyek yang dirugikan. Kedua, melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun