Mohon tunggu...
P3E Suma
P3E Suma Mohon Tunggu... Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan -

Alamat Kantor: Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 17 Makassar Tlp. 0411-555701,702 Fax.0411-555703 Alamat Website: p3esuma.menlhk.go.id

Selanjutnya

Tutup

Nature

Peran Vital TI di Era KIP dalam Menunjang Kehidupan Digital

19 Mei 2018   14:47 Diperbarui: 19 Mei 2018   14:48 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

P3E Suma, KLHK (Jakarta Kamis, 18 Mei 2018)-Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan acara Identifikasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) selama dua hari di Hotel Blue Sky Jakarta, (15-16/05/2018).

Era keterbukaan informasi publik saat ini begitu penting, pasalnya teknologi informasi dan komunikasi memiliki peran vital dalam kehidupan sehari-hari dan merupakan kebutuhan mendasar dalam rangka menunjang berbagai aspek kehidupan, khususnya kehidupan digital.

Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 tahun 2008 mengatur mengenai kewajiban Badan Publik untuk memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, mudah dan wajar. Selanjutnya setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan tepat waktu, efektif, efisien dengan cara sederhana.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai salah satu  Badan Publik memiliki kewajiban untuk menyediakan, melayani, mengumumkan, mendokumentasikan dan menyimpan  informasi publik yang akurat secara benar dan tidak menyesatkan sesuai pasal 9 UU KIP.

Namun, tidak semua informasi dapat dikomsumsi oleh publik, ada batasan-batasan yang dijadikan pedoman untuk mengelola informasi tersebut, karena pada umumnya informasi itu ada yang bersifat terbuka dan tertutup. Informasi yang sifatnya rahasia yang hanya dapat di akses oleh kalangan tertentu perlu ada pengelolaan tersendiri secara ketat agar tidak terjadi kebocoran informasi.

Adapun agenda kegiatan Identifikasi Permasalahan Keterbukaan Informasi Publik meliputi, sambutan serta arahan dari Karo Humas KLHK. Dalam sambutannya dikatakan, "perjalanan panjang sejak penggabungan dua Kementerian, MenLHK mengeluarkan KepmenLHK KIP dan telah mencapai tahap finalisasi," Jelas Djati.

Dihadapan peserta Karo Humas KLHK, menegaskan, "KLHK sebagai badan publik, sudah menjadi kewajiban ASN lingkup KLHK memberi pelayanan prima tentang layanan publik."

Lanjut Karo Humas KLHK, Pada tanggal 14 Mei 2018 MenLHK Siti Nurbaya mengisi acara Informasi Publik sekaligus Forum Group Diskusi (FGD) di Pontianak. Pada kesempatan tersebut Menteri Siti Nurbaya mengatakan, "Rancangan Peraturan LHK tentang Pelayanan Publik lingkup KLHK hampir rampung."

Di era milenia seperti sekarang ini, tim informasi publik kepresidenan juga membaca website dan media sosial milik KLHK, karena dinilai sangat informatif.  

"Keterbukaan Informasi Publik belum melekat betul di daerah, namun demikian dalam kesehariannya tanpa disadari sudah melaksanakan UU No.14  tentang Keterbukaan Informasi Publik. Memang ada informasi yang dikecualikan, misalnya data peta dalam format save file atau SHP, karena data dapat dirubah-rubah, kemudian RKAKL dikarenakan selalu mengalami revisi, DIPA mendapat perlakuan sebagai informasi terbuka." Tutur Karo Humas.

Sebelum menutup sambutan, "Keterbukaan Informasi Publik dinilai dari ketersediaan  websitenya, semakin lengkap  informasinya, tidak akan ada lagi masyarakat bertanya-tanya lagi, sesuai harapan MenLHK Siti Nurbaya," Pungkas Karo Humas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun