Max Weber (1864 - 1920) adalah sosiolog, filsuf, dan ekonom politik asal Jerman yang dikenal sebagai salah satu pendiri utama sosiologi modern. Ia lahir di Erfurt pada 21 April 1864 dan menempuh pendidikan hukum di Universitas Heidelberg. Weber hidup di masa transisi Jerman menuju negara modern, yang memengaruhi pandangannya tentang birokrasi, kapitalisme, dan hukum sebagai bagian dari rasionalisasi masyarakat. Ia memperkenalkan pendekatan interpretatif terhadap tindakan sosial dan hukum. Karya terkenalnya antara lain The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism (1905) dan Economy and Society (1922). Weber meninggal pada 14 Juni 1920.
H.L.A. Hart (1907--1992) adalah filsuf hukum Inggris terkemuka abad ke-20. Ia lahir di Harrogate pada 18 Juli 1907 dan mengenyam pendidikan di Oxford. Hart awalnya berprofesi sebagai pengacara sebelum menjadi Profesor Yurisprudensi di Oxford (1952--1969). Ia dikenal luas melalui karya utamanya The Concept of Law (1961), yang mengembangkan positivisme hukum modern dengan memasukkan unsur sosial dalam analisis hukum. Pengalamannya di MI5 selama Perang Dunia II turut membentuk pandangannya tentang hukum sebagai bagian dari sistem sosial dan politik. Hart wafat pada tahun 1992.
Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber:
1. Rasionalisasi Hukum: Weber mengamati bahwa hukum modern berkembang menuju sistem yang lebih rasional, di mana aturan hukum diterapkan berdasarkan logika dan sistematis, bukan hanya nilai-nilai tradisional atau kepercayaan kharismatik.
2. Tipologi Otoritas: Weber membagi otoritas dalam tiga tipe: tradisional, kharismatik, dan rasional-legal. Hukum modern didominasi oleh otoritas rasional-legal, di mana aturan hukum dipatuhi karena keyakinan pada sistem hukum yang rasional dan formal.
3. Etika Protestan dan Kapitalisme: Dalam karyanya The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism, Weber menjelaskan bagaimana ajaran Protestan, khususnya Calvinisme, memengaruhi perkembangan kapitalisme di Eropa. Etika kerja Protestan yang menekankan kerja keras dan hidup sederhana memotivasi masyarakat untuk mengejar kesuksesan ekonomi.
4. Birokrasi: Weber menganggap birokrasi sebagai bentuk organisasi yang paling efisien untuk mengelola masyarakat modern, dengan karakteristik seperti hierarki yang jelas, pembagian kerja yang terperinci, dan aturan serta prosedur tertulis.
Pokok-Pokok Pemikiran Max H.L.A Hart:
1. Hukum Positif: Hart dikenal sebagai tokoh utama aliran positivisme hukum modern. Ia berpendapat bahwa hukum adalah sekumpulan aturan sosial yang diterima oleh masyarakat, dan hukum tidak perlu memiliki hubungan yang erat dengan moralitas.Â
2. Rule of Recognition (Aturan Pengenalan): Hart memperkenalkan konsep "rule of recognition" sebagai aturan dasar yang menentukan apakah suatu aturan adalah bagian dari sistem hukum atau tidak. Aturan ini berfungsi sebagai panduan untuk mengidentifikasi aturan yang sah dalam suatu sistem hukum.
3. Aturan Primer dan Sekunder: Hart membagi aturan hukum menjadi dua jenis: aturan primer yang mengatur perilaku masyarakat, dan aturan sekunder yang mengatur cara mengubah, menafsirkan, dan mengenali aturan primer.