Mohon tunggu...
Eko Mulyantoro
Eko Mulyantoro Mohon Tunggu... Buruh - Swasta

Pengamat Sosial

Selanjutnya

Tutup

Nature

Perlunya Komite CSR atau TSP Desa Gemulung dalam Iklim Investasi di Wilayah Jepara

28 Juli 2020   16:25 Diperbarui: 28 Juli 2020   16:19 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Perlunya Komite CSR atau TSP Desa Gemulung dalam iklim investasi di wilayah Kabupaten Jepara.

EM, Jepara - PT. Jiale Indonesia Textile yang berdomisili di Jl. Pecangaan - Batealit,  Rt.1 Rw. 5  Desa Gemulung, Kec. Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59461, adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri garmen dan tekstil, tentunya mempunyai tanggung jawab sosial berupa TSP di wilayah domisili perusahaannya.

Berdasarkan PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEPARA NO. 3 TAHUN 2014 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN, BAB I Pasal 1 Ayat 11 dan Ayat 12.

Komite pelaksana TSP adalah organisasi atau forum komunikasi dan Ormas. Komite juga bertujuan untuk melindungi perusahaan agar terhindar dari pungutan liar yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan meminimalisir dampak negatif keberadaan perusahaan dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan di wilayah desa setempat.

Bunyi dan isi Pasal 20 PERDA Kab. Jepara No.3 Tahun 2014 (1) Lembaga dan keanggotaan komite pelaksana TSP di Daerah terdiri dari :
a. pemerintah daerah
b. perusahaan
c. ormas

Agar hal tersebut di atas bisa di bicarakan dengan musyawarah mufakat oleh pihak-pihak terkait, untuk membentuk Komite TSP di wilayah Desa Gemulumg.

Berdasarkan data dari Kepala DPMPTSP Jateng Ratna Kawuri, menyampaikan dari sisi lokasi, Kab. Jepara menjadi kabupaten favorit lokasi PMA dengan realisasi US$1,18 miliar (sekitar Rp16,63 triliun) atau 55% dari keseluruhan PMA per September 2019.

Dalam menekan permasalahan yang timbul di wilayah desa yang berdiri dan beroperasi khususnya perusahaan PMA, harus melibatkan Komite TSP dan harus di implikasi kan ke masyarakat di wilayah setempat, sehingga permasalahan baik CSR, Pengelolaan Limbah dalam hal perijinan dan pengelolaannya harus sesuai dengan UU KLH, agar geliat investasi di wilayah Jepara menjadi sejuk dan aman bagi investor yang sudah merealisasikan investasi nya.

Selasa, 28 Juli 2020, di wilayah Desa Gemulung banyak spanduk dari masyarakat desa yang berisi beberapa tuntutan dari warga desa ke PT. Jiale Indonesia Textile, hal ini bisa menjadi perhatian Masyarakat luas agar tidak berdampak terhadap perusahaan2 PMA lain di wilayah Jepara, Jangan sampai menjadi kontra produktif untuk menjadikan wilayah Jepara sebagai Kabupaten yang aman dan menguntungkan bagi investor. 

Ini tentunya menjadi PR (pekerjaan rumah) bersama stake holder / pemangku kebijakan dalam hal ini Bupati dan dinas-dinas terkait, agar investasi bisa berjangka panjang, aman dan menguntungkan buat masyarakat sekitar dan investasi return bagi PMA.

Pintu investasi yang di buka lebar lebar oleh Pemda Jepara, otomatis akan membuka problem baru seperti membuka kotak Pandora, karena sejumlah investasi sektor industri manufaktur dari asing yang membuka pabrik di Kabupaten Jepara dinilai mengancam sektor pertanian di daerah setempat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun