Mohon tunggu...
Eko Mulyantoro
Eko Mulyantoro Mohon Tunggu... Buruh - Swasta

Pengamat Sosial

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kantor Pajak Jepara dan Ahmad Santoso Petinggi Gemulung

20 Juli 2020   04:24 Diperbarui: 20 Juli 2020   04:30 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kepala Desa (Kades) atau Petinggi Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara Ahmad Santoso awal Juli 2020 ini menjadi pembicaraan masyarakat  dan liputan yang menarik serta pemberitaan yang masif oleh media Online di wilayah Jepara.

Di mulai dari kasus  ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan praktik penambangan Galian C ilegal, kemudian di beritakan atas kasus  tunggakan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara. 2 kasus ini menjadi berita yang sedang menjadi trending topik  di Jepara, karena melibatkan nama besar Ahmad  Santoso di wilayah Kabupaten Jepara, yang notabene Ahmad Santoso adalah seorang Kepala Desa atau Petinggi sekaligus pengusaha sukses di desanya.

Sebagai seorang kepala desa Ahmad Santoso terancam pemecatan karena menurut UU RI No. 6 Tahun  2014, isi dan bunyi Pasal 41 Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

Namun kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, dalam melihat kasus ini, Tentunya ini sebuah kasus hukum kedua kalinya yang  Ahmad Santoso hadapi kalau dinyatakan melanggar UU No. 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara.  Pasal 158 "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1.0 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam kasus Pertambangan Tanpa Izin di Kabupaten Jepara."

Yang menjadi sorotan adalah berita kasus tunggakan pajak oleh Ahmad Santoso oleh kantor pajak Jepara. Setelah Selasa 7 Juli 2020 di tahan oleh Polres Jepara dalam kasus Tambang Ilegal Galian C, tidak lama kemudian Senin 13 Juli 2020 di Polres Jepara Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara, Endaryono kepada media massa mengatakan kalau Ahmad Santoso punya Tunggakan Hutang Pajak Lebih dari 5 Miliar, yang jumlah tunggakan itu apakah dari sengketa pajak dengan  PT. Jiale Indonesia  soal pajak proyek, atau pajak lain seperti PPN atau PPh, baik Ahmad Santoso sebagai WP pribadi atau WP perorangan.

Tentunya ini sebuah pukulan telak bagi Ahmad Santoso yang harus menghadapi 1 kasus hukum dan 1 kasus Tunggakan Pajak. Kasus ini sangat menarik karena melibatkan masalah pajak yang terhutang sejak tahun 2018 (menurut pemberitaan beberapa media online).

Namun angka 5 Miliar yang menjadi pemberitaan apakah sudah dilakukan tahapan penagihan pajak dari tahun 2018, baik itu proses pemeriksaan yaitu :
1.Surat Ketetapan Pajak (SKP).
2.Surat Tagihan Pajak (SPT)

Langkah di atas adalah langkah yang hasil nya akan menentukan dalam proses tahapan penagihan pajak nantinya, sebelum memulai Tahapan Penagihan Pajak,  seperti :
*Surat Teguran
*Surat Paksa
*Surat Sita
*Hingga berujung lelang

Berdasarkan UU RI No. 19 TAHUN 2000 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997 TENTANG PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA, Pasal 6 angka 1 Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa.
Jadi hendak nya S.O.P. sebelum terbitnya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan di laksanakan/diberitahukan oleh Kantor Pajak kepada Wajib Pajak yang bermasalah.

Permenkeu No.202/PMK.03/2007  juga mengatur apakah Pemeriksaan Bukti Permulaan  yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan terbukti dalam kasus Ahmad Santoso.

Berdasarkan Permenkeu No.194/PMK.03/20, juga di atur mengenai keberatan dari wajib pajak kepada Dirjen Pajak. Wajib Pajak juga di berikan HAK salah satunya  yaitu Hak Wajib Pajak Menurut Undang-Undang KUP adalah hak kerahasiaan bagi wajib pajak. Dalam hal ini, WP memiliki hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala informasi yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Namun demikian, dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang WP dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun