Mohon tunggu...
Eko Febrianto
Eko Febrianto Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tahun 2018 Kemhan dan TNI Fokus Bebaskan 3 WNI di Filipina dan Berantas Kejahatan Terorisme

30 Januari 2018   17:54 Diperbarui: 30 Januari 2018   18:23 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Persoalan penyanderaan terhadap 3 orang Warga Negara Indonesia (WNI), yang hingga kini masih disandera kelompok Abu Sayyaf di Filiphina Selatan, tak luput dari pembahasan yang dilakukan dalam Rapat Koordinasi antara Komisi 1 DPR RI dengan Kementerian Pertahanan dan TNI, senin (29/1/2018).

Rapat Kerja yang berlangsung sejak senin pagi pukul 10.45 WIB, hingga sore hari pukul 17.00 ini, dibahas juga sejumlah hal seperti relaisasi penyerapan anggaran 2017 Kemeterian Pertahanan, kinerja dan program kerja bidang Pertahanan 2018, isu terorisme dan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Hal yang menarik dan perlu diapresiasi adalah upaya yang terus dilakukan Kementerian Pertahanan dalam membebaskan sejumlah sandera yang kini tersisa 3 orang WNI yang masih disandera kelompok Abu Sayyaf. Kementerian Pertahanan dan TNI telah menyiapkan beberapa strategi yang ampuh untuk mengembalikan 3 WNI yang kini masih dalam sanderaan kelompok Abu Sayyaf.

Kemhan & TNI menganggap isu terorisme menjadi musuh bersama yang harus menjadi perhatian bersama semua pihak bukan hanya Kemhan dan TNI saja. Terorisme perlu dihilangkan bukan hanya dari Indonesia tapi juga seluruh dunia, sehingga seluruh masyarakat baik Indonesia maupun dunia merasakan ketenangan dan ketentraman hidup yang jauh dari ancaman atau teror pihak tak bertanggung jawab.

Menyikapi isu terorisme baik di dalam negeri maupun di luar negeri, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang hadir dalam pertemuan tersebut juga mengusulkan agar ke depan TNI dilibatkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti Terorisme) melalui surat permohonan yang ditujukan kepada ketua Panja RUU Anti-terorisme.

Hadi menuturkan TNI memiliki fungsi dalam penangkalan dan penindakan terorisme. Fungsi tersbut merupakan bagian dari tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan NKRI serta masyarakat Indonesia secara keseluruhan dari bahaya dan kejahatan terorisme. "Tentara nasional memiliki fungsi menangkal dan penindakan  teroris. Dan fungsi itu dijabarkan dalam tugas pokok yakni untuk menjaga kedaulatan dan melindungi segenap bangsa." Ujar Hadi di gedung Nusantaram II, senin (29/1/2018).

Mantan Kepala Staf TNI AU itu juga menambahkan bahwa ancaman terorisme merupakan kejahatan terhadap negara, sehingga mengancam terhadap kedaulatan, keutuhan dan keselamatan bangsa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun