Mohon tunggu...
ANIS BEKTI WIBOWO
ANIS BEKTI WIBOWO Mohon Tunggu... Full Time Blogger - ASLI PACIATAN

PACITAN

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Partisipasi Kita dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pacitan Tahun 2020

12 Januari 2020   09:29 Diperbarui: 12 Januari 2020   09:30 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang dipilih oleh rakyat secara langsung merupakan sarana demokrasi guna mewujudkan sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat. Pemerintahan yang berasal dari rakyat, dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat yang diabdikan untuk kesejahteraan rakyat merupakan perwujudan pemerintahan yang ideal hal tersebut termaktub dalam perundang -- undangan kita. 

Kehidupan demokrasi pancasila harus dijalankan oleh semua elemen bangsa. Karena pemerintah tidak bisa bertindak apapun mengenai Negara tanpa persetujuan rakyat. Oleh sebab itu ada DPR dan MPR yang mewakili rakyat di setiap tingkatan

 Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dipilih secara langsung oleh rakyat. Bertujuan untuk memilih pemimpin yang di kehendaki rakyat secara legitimet,  untuk memimpin pemerintah daerah dan untuk menjalankan pemerintahan menjadi lebih baik dari sebelumnya, serta melanjutkan perjuangan aspirasi rakyat guna mewujudkan impian -- impian rakyat sesuai visi dan misi yang di janjikanya.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati mari kita jadikan sarana berdemokrasi secara dewasa jangan sampai menimbulkan rusaknya sendi -- sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, pemilihan yang demokratis merupakan sarana untuk mencapai tujuan bernegara sesuai dengan amanat rakyat.

Saat kita berbicara tentang perhelatan pilkada tentu kita semua tahu tentang istilah "LUBER JURDIL" yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Ini adalah enam asas penting dalam pemilu yang termuat dalam Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 2 UU Nomor 12 tahun 2003.Kata jujur dan adil tentu menjadi yang paling penting dalam pelaksanaan pemilu. Jujur di sini berarti dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggaran pemilu, pengawas pemilu dan semua pemilih harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Pemilu diselenggarakan secara adil berarti setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan perlakuan yang sama, dan bebas dari kecurangan politik manapun. Pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020  yang dilakukan di kabupaten tercintai ini kita semua berharap dapat berjalan lancar sesuai harapan masyarakat dan dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang -- undangan yang ada.

Setiap perhelatan pilkada pemilih seringnya diposisikan sebagai obyek oleh para calon Bupati dan wakil Bupati sehingga para pemilihpun apatis dan mempunyai semacam sikap yang negatif terhadap pergantian pemimpin, kurang percayanya pemilih dalam memandang pada setiap calon akan kualitas dan kapabilitas merealisasikan visi dan misinya serta  kesejahteraan bagi rakyat. 

Ini murupakan salah satu pekerjaan rumah kita bersama untuk memahamkan kepada para pemilih untuk lebih  bersikap dewasa serta memandang pergantian pemimpin merupakan suatu hal yang penting dan strategis untuk mengawal pembangunan bagi kesejahteraan rakyat,oleh karena itu perhelatan pilkada di tahun ini harus kita dukung dan kita dudukan sebagaimana mestinya.

Pengaruh-pengaruh negatif dari luar serta informasi yang akan merusak sendi -- sendi demokrasi harus kita hadang bersama.Pendekatan pendidikan kepemiluan harus kita galakkan di masyarakat melalui program -- program di lembaga pemerintah maupun di lembaga penyelengara pemilu itu sendiri.

Kehidupan sosial di Masyarakat pacitan semakin  kondusif keadaan ini harulah kita jaga terus pada setiap pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Kondisi semacam ini merupakan suatu hal yang positif bagi kehidupan sosial kemasyarakatan, tetapi disisi lain sikap adem ayem kondusif terkadang melenakan kita dari persaingan dan kompetisi yang sehat sehingga terkadang harus ada rekayasa sosial agar masyarakat khususnya di pacitan ini tergugah kesadaranya, pandangannya jauh kedepan untuk bisa melibatkan dirinya dalam berperan aktif membangun kehidupan masyarakat yang demokratis pada setiap perhelatan pilkada. 

Melibatkan diri dalam setiap momen Pilkada merupakan suatu hal keharusan dan bentuk kesadaranya dirinya sehingga kehidupan sosial kemasyarakat kita akan tercipta suatu pemahaman yang utuh akan pentingnya pergantian pemimpin khususnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun