Mohon tunggu...
ekadiyanti
ekadiyanti Mohon Tunggu... student

content writer

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Pikiran Berantakan? Pahami 5 Hukum Ini, Dijamin Mengubah Cara Anda Berpikir!

15 Maret 2025   21:32 Diperbarui: 15 Maret 2025   21:34 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
5 Hukum yang dapat mengubah pikiran Anda (Sumber: Freepik.com)

Berfikir adalah kodrat manusia sebagai makhluk yang dibekali akal. Terlebih dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang pasti akan dihadapkan suatu permasalahan. Adanya permasalahan ini tentu menimbulkan pemikiran bagaimana cara mengatasi permasalahan tersebut.

Lalu apakah boleh jika seseorang mengutuk dirinya sendiri dengan pikiran-pikiran yang berenang di kepala? Hal ini tentu tidak dibenarkan, sebab akan membahayakan jiwa orang tersebut.

Karenanya penting bagi kita memahami hukum-hukum yang dapat mengubah pikiran, perasaan, dan tindakan sehingga dapat menjadi bekal kita dalam kehidupan sehari-hari. Lalu apa saja itu? Check this out!

1. Hukum Murphy

Hukum Murphy adalah prinsip yang menyatakan: "Apa pun yang bisa salah, pasti akan salah." 

Intinya, hukum ini menggambarkan ironi dalam kehidupan bahwa ketika ada kemungkinan kesalahan terjadi, biasanya kesalahan tersebut akan terjadi pada saat yang paling tidak diinginkan.

Hukum ini sering digunakan untuk menggambarkan kejadian tak terduga atau untuk menyampaikan rasa humor dalam menghadapi kesulitan.

Semakin Anda takut sesuatu akan terjadi, semakin besar kemungkinan hal tersebut jadi kenyataan.

Apa yang Anda pikirkan, itulah yang akan Anda dapatkan. Otak Anda bekerja sesuai dengan pikiran Anda. Berhati-hatilah dengan pikiran Anda!

2. Hukum Kidlin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun