Mohon tunggu...
Egis Febriyanti
Egis Febriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - penulis

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Singaperbangsa Karawang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Fenomena Cybercrime Jenis Skimming di Indonesia pada Era New Media

9 April 2021   07:00 Diperbarui: 9 April 2021   07:13 1518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan teknologi saat ini semakin berkembang pesat, semenjak hadirnya istilah new media (media baru). New media adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan konvergensi antara teknologi komunikasi digital terkomputerisasi yang terhubung ke jaringan. Penggunaan teknologi informasi, media, dan komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan perubahan sosial, ekonomi dan budaya yang signifikan terjadi begitu cepat. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, telah menyebabkan munculnya kejahatan yang terjadi di dunia maya yang disebut cybercrime. Menurut Organization of European Community Development (OECD) kejahatan dunia maya atau cybercrime adalah segala bentuk akses ilegal ke transmisi data. Ini berarti bahwa segala bentuk aktivitas ilegal pada sistem komputer dianggap sebagai tindak pidana. Girasa (2020) mendefinisikan cybercrime sebagai aktivitas yang komponen utamanya adalah teknologi komputer. Kejahatan ini terjadi di berbagai Negara, termasuk Indonesia.

Munculnya beberapa kasus kejahatan dunia maya di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, peretasan beberapa situs, penyadapan transmisi data orang lain, misalnya email, dan manipulasi data dengan menyiapkan perintah yang tidak diinginkan kepada pemrogram komputer. Disini, penulis akan memfokuskan kasus cybercrime jenis skimming. Skimming adalah pencurian kartu kredit atau debit dengan menyalin informasi secara ilegal pada strip magnetis dari kartu kredit atau debit.

Beberapa kasus Skimming ATM yang terjadi di Indonesia

  • Kasus yang terjadi pada tanggal 5 Maret 2020 muncul berita terkait kasus skimming yang terjadi di stasiun UI (Universitas Indonesia), Depok, Jawa Barat. Seorang mahasiswa Universitas Indonesia kehilangan Rp 10 Juta setelah transaksi penarikan di  ATM Link Stasiun UI. Dalam waktu singkat, puluhan juta saldo di tabungan BNI miliknya lenyap.
  • Kasus skimming yang terjadi pada salah satu nasabah BRI di Bali Pada tanggal 06 September 2019 kasus skimming ini terjadi pada salah satu nasabah BRI yang menderita kerugian hingga Rp 80 juta akibat data kartu ATM miliknya digandakan oleh oknum.

Dari beberapa kasus diatas, dapat dilihat bahwa kejahatan cybercrime ini dapat terjadi dengan sangat cepat hanya melalui jaringan internet. Pada skimming ATM, biasanya dilakukan dengan cara mengkloning kartu. Fenomena kejahatan cybercrime jenis skimming ini mengincar bank-bank besar karena jumlah ATM dan nasabanya pun pasti akan besar. Untuk menghindari terjadinya pembobolan kartu ATM, sebaiknya para nasabah maupun calon nasabah dihimbau untuk lebih meningkatkan keamanan transaksi dengan menggunakan teknologi chip yang sebelumnya hanya teknologi magnetic stripe. Kartu chip ATM adalah kartu yang menyimpan lebih banyak data dalam sebuah chip yang dilengkapi dengan prosesor, memori, sistem operasi, aplikasi, dan fungsi kriptografi sehingga data yang tersimpan lebih aman. Tujuan utamanya adalah mengurangi terjadinya kecurangan dan mensejajarkan penyelenggaraan kartu ATM atau kartu debit dengan standar Internasional.

            Fenomena kejahatan dunia maya pada jenis skimming ini termasuk kedalam tindakan kejahatan. Upaya dari aparat atau penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menanggulangi  kasus cybercrime ini. Mereka memiliki pengaruh yang kuat terhadap penegakan hukum. Peraturan serta beberapa undang-undang yang terkait dengan teknologi informasi, terutamma kejahatan dalam kaitanya dengan internet yang mengesahkan UU ITE. Penegakkan hukum cybercrime sebagaimana telah dilakukan Mabes Polri pada tahun 2007 dilakukan dengan menafsirkan cybercrime ke dalam perundang-undangan KUHP dan khususnya undang-undang terkait dengan perkembangan teknologi infrmasi seperti ini :

  • Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Telekomunikasi.
  • Undang-undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.16 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencurian Uang.

Menanggapi fenomena kasus cybercrime jenis skimming pada pembobolan ATM ini dapat menyebabkan banyak kekhawatiran bagi para nasabah atas apa yang telah dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan banyaknya kasus skimming ATM yang terjadi di masyarakat, lebih mengingatkan kita semua untuk berhati-hati ketika hendak melakukan transakasi di ATM atau yang lainnya. Tidak membocorkan PIN atau identitas lainnya kepada orang lain, agar tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

DAFTAR PUSTAKA

Jurnal

Mustari,Dewi. (2015).Cybercrime : Penggunaan Skimmer Terhadap Pembobolan ATM.

Enrick, Michael. (2019). Pembobolan ATM Teknik Skimming Kaitannya Dengan Pengajuan Restitusi.

Ekawati, Dian. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Yang Dirugikan Akibat Kejahatan Skomming Sitinjau Dari Perspektif Teknologi Informasi Dan Perbankan. UnesLaw Revies. Volume I. ISSN Online :2622-7045.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun