Mohon tunggu...
Egi Gilang Nugraha
Egi Gilang Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Garut

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Wali bagi Mempelai Perempuan dalam pernikahan

2 Desember 2021   16:01 Diperbarui: 2 Desember 2021   16:06 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam pernikahan terdapat terdapat salah satu hal penting yang harus ada yaitu adanya wali. Posisi wali dalam pernikahan termasuk ke dalam syarat yang berada di posisi pertama dalam syarat pernikahan. 

Disini menjelaskan bahwa posisi wali dapat menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan. Karena itu, seorang wanita tidak bisa menikahkan dirinya sendiri kecuali dengan keberadaan wali dalam pernikahan. 

Tidak sah pernikahan bila tidak didampingi walinya bagi wanita. Jika wali seperti wali nasab atau yang berhak menjadi wali seperti wali hakim tidak ada maka pernikahan itu tidak sah. Dalam berbagai dalil baik itu Al-Qur'an, hadits dan pendapat para ulama secara tegas menyatakan bahwa pernikahan harus didampingi oleh wali. 

Wali merupakan orang yang berkedudukan sebagai orang yang diminta persetujuan untuk keterlaksanaan pernikahannya dan dapat mengatas namakan mempelai perempuan, ini berdasarkan pendapat para ulama mengenai hukum ini. 

Maka secara pengertian wali adalah  orang memiliki kewenangan untuk mengatas namakan orang lain dalam hal pernikahan menurut KBBI yaitu  wali adalah orang yang berhak  menikahkan perempuan baik itu gadis, maupun janda dalam akad nikah.

Istri Rasulullah Aisyah ra. secara tegas, bahkan beliau mengucapkannya tiga kali berulang ulang bahwa pernikahan tanpa wali adalah bathil dan tidak sah, jika ia (perempuan) menikahkan dirinya sendiri maka tidak sah, dan hanya pelacur yang menikahkan dirinya sendiri.

Banyak hadits yang membahas mengenai wali seperti "tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali (HR. At Tirmidzi). Dalam hadist lain "tidak sah pernikahan kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali" (Hr At-Tirmidzi) Dalam hadits ini mengungkapkan bahwa pernikahan harus didampingi oleh wali dan menentukan sah atau tidaknya pernikahan. 

Beberapa ulama juga berpendapat mengenai hal ini seperti As Suyuti ra., Imam As Syafi'i ra. Al Hafidz Ibnu Hajar ra., Ibnu Gudamah ra., Ibnu Hazm ra., Syaikhul Islam Ibdu Taimiyah ra. dan masih banyak lagi. Mereka berpendapat bahwa pernikahan harus didampingi oleh wali baik itu wali nasab maupun wali nikah. Tidak bisa juga mewakilkan wali selain walinya. 

Karena perwalian disinggung dalam al Qur'an dan hadits, maka ini adalah hukum yang tegas, jika kita melanggar maka bisa dikategorikan dalam dosa, pernikahannya tidak sah, jika menjalani kehidupan layaknya suami istri bisa dikategorikan sebagai zina. 

*Memenuihi salah satu tugas mata kuliah Fiqih Munakahat & Mawarist

Penulis: Egi Gilang Nugraha (mahasiswa Pendidikan Agama Islam Universitas Garut) 

Dosen pengampu : Anton, S.Pd., M.E. Sy.*

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun