Mohon tunggu...
ega nur fadillah
ega nur fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswi -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pancasila dalam Konteks Sejarah

20 November 2018   13:58 Diperbarui: 20 November 2018   14:07 23476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Terdapat perbedaan bahwa usul yang dikemukakan Mr.Muhammad Yamin secara lisan dan yang dikemukakan secara tertulis, hal itu dianggap sebagai bukti sejarah.

  • Mr. Soepome (31 Mei 1945)
  • Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
  • Persatuan
  • Kekeluargaan
  • Keseimbangan lahir dan batin
  • Musyawarah
  • Keadilan sosial.
  • Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
  • Pada tanggal 01 Juni 1945, Ir. Soekarno mengucapkan pidatonya  dihadapan sidang pada hari ke-3 Badan Penyelidik. Dalam pidato nya diusulkan lima hal untuk menjadi dasar negara merdeka yaitu:
  • Kebangsaan Indonesia 
  • Internasionalisme (Peri Kemanusiaan)
  • Mufakat (Demokrasi)
  • Kesejahteraan social
  • Ketuhanan yang Berkebudayaan
  • Untuk lima dasar negara itu beliau usulkan pula agar diberi nama  Pancasila, lima prinsip sebagai dasar negara. Lima prinsip ini kemudian diperas lagi menjadi Tri Sila yaitu, (1) Sosio Nalisme (Kebangsaan), (2) Sosio Demokrasi (Mufakat), (3) Ketuhanan. Kemudian Tri Sila ini diperas lagi menjadi Eka Sila yang berinti gotong royong.
  • Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan anggota BPUPKI mengadakan pertemuan untuk membahas pidato dan usulan mengenai dasar negara yang telah dikemukan dalam sidang sebelumnya. Setelah mengadakan pembahasan kemudian tersusunlah sebuah piagam yang kemudian dikenal dengan Piagam Jakarta, dengan rumusan pancasila sebagai berikut:
  • Ketuhanan, dengan kewajiban menjalakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Persatuan Indonesia.
  • Karakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan permusyawaratan perwakilan.
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Kesembilan tokoh tersebut ialah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A. A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Moezakir, Haji Agus Salim, Achmad Soebardjo, K.H. Wachid Hasjim, dan Mr. Muh. Yamin.
  • Piagam Jakarta ini kemudian diterima Badan Penyelidik pada sidang ke-2 tanggal 14-16 Juli 1945.

 

 

 

  • Proklamasi Kemerdekaan dan Maknanya
  • Pada tanggal 9 Agustus 1945 terbentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam bahasa Jepang disebutDokuritu Zyunbi linkai. Ir. Soekarno diangkat sebagai ketua dan wakilnya Drs. Moh. Hatta. Panitia ini berfungsi sebagai :
  • Mewakili seluruh bangsa Indonesia.
  • Sebagai pembentuk negara.
  • Menurut teori hukum, badan ini mempunyai wewenang. meletakkan dasar negara (pokok kaidah negara fundamental).
  • Pada tanggal 14 Agustus 1945, Jepang menyerah kalah pad a sekutu. Pada saat itu terajadilah kekosongan kekuasaan di Indonesia. Situasi kekosongan ini tidak disia-siakan oleh bangsa Indonesia dengan mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diselenggarakan oleh PPKI sebagai wakil bangsa Indonesia. Naskah proklamasi ditanda tangani Ir. Soekarno dan Drs.Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia bertanggal 17 Agustus 1945.
  • Proklamasi mempunyai makna yang sangta penting bagi bangsa Indonesia yaitu:
  • Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai titik puncak perjuangan bangsa Indonesia
  • Kemerdekaan Indonesia merupakan buah dari perjuangan melawan penjajah sacara bertahap-tahap.
  • Perlawanan terhadap penjajahan Barat sebelum tahun 1908.
  • Perjuangan dengan mengggunakan organisasi.
  • Perlawanan dengan melahirkan rasa nasionalisme.
  • Perjuangan melalaui titik kooperasi dan nonkooperasi.
  • Perlawanan bangsa menentang penjajah sampai kepada puncaknya, yaitu Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
  • Proklamasi kemerdekaam 17 Ahustus 1945 sebagai sumber lahirnya Republik Indonesia.
  • Proklamasi bermakna bahwa bangsa Indonesia yang sudah berabad-abad dijajah telah berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajah dan sekalligus memebentuk perubahan baru, yaitu negara Republik Indonesia, dengan membawa dua akibat. Pertama, lahirlah tata hokum Indonesia dan sekaligus dihapusnya tata hukum colonial. Kedua, merupakan sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan norma pertama dan tata hokum Indonesia
  •             Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan norma pertama dari tatanan hukum Indonesia, berarti proklamasi adalah peraturan yang pertama lahirnya.oleh sebab itu, proklamasi merupakan dasar berlakunya norma-norma aturan hukum yang lain.
  •             Proklamasi Kemerdekaan merupakan perwujudan formal dari salah satu revolusi bangsa Indonesia unruk menyatakan, baik kepada diri sendiri ataupun kepada dunia luar (internasional), bahwa bangsa Indonesia mulai saat tu telah mengambil sikap untuk menentukana nasib sendiri, yaitu mendirikan negara sendiri termasuk tata hukum dan tata negaranya.
  •             Setelah sidang pertama BPUPKI dilaksanakan, terjadi perdebatan sengit karena berbedanya pendapat antara kelompok elit nasionallis netral, elit nasionalis muslim dan elit nasionalis Kristen. Mereka berdebat mengenai isi Piagama Jakarta yang pertama, sampai akhirnya diputuskanlah untuk diganti dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Proses pengesahan UUD 1945
  •       Sehari setelah proklamasi pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan menyempurnakan dan mengesahkan UUD 1945 yang terdiri dari dua bagian, yaitu bagian pembukaan dan bagian batang tubuh.  Hasil sidang pertama menghasilkan keputusan sebagai berikut:
  • Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 yang meliputi sebagai berikut:
  • Melakukan beberapa perubahan pada Piagam Jakarta yang kemudian berfungsi sebagai Pembukaan UUD 1945.
  • Menetapkam rancangan hukum dasar yang telah diterima Badan Penyidik pada tanggal 17 Juli 1945, setelah mengalami berbagai perubahan karena berkaitan dengan perubahan Piagam Jakarta, kemudia berfungsi sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden Pertama.
  • Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai Badan Musyawarah Darurat.

      Perubah yang menyangkut Piagam Jakarta menjadi Pebukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:

  • No.
  • Piagam Jakarta
  • Pembukaan UUD 1945

1.2.3.4.

  • Mukadimah .
  • "... dalam suatu Hukum Dasar"
  • "... dengan berdasarkan Ketuhanan dan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya"
  • "... menurut dasar kemanusiaan yang adil dan berdab"
  • Pembukaan.
  • "... dalam suatu UUD Negara"
  • "... dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa"
  • "... menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab"
  • Perubahan yang menyangkut pasal-pasal UUD sebagai berikut
    • No.
    • Rancangan Hukum Dasar
    • UUD 1945
    • 1.
    2.3.4.
    • Istilah "Hukum Dasar"
    • Dalam rancangan dua orang Wakil Presiden
    • Presiden harus orang Indonesia asli yang beragama Islam
    • "... selama perang, pimpin perang dipegang oleh Jepang dengan persetujuan Pemerintahan Indonesia"
    • Undang-Undang Dasar (usul Soepomo)
    • Seorang Wakil Presiden
    • Presiden harus orang Indonesia asli
    • Dihapuskan

    • Rumusan dasar negara Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sah dan benar, karena disamping mempunyai kedudukan kostitusional, juga disahkan oleh suatu badan yang mewakili seluruh bangsa Indonesia (Panitia Persiapan Kemerdekaan) yang berarti telah disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia.


    • BAB III
    • PEMBAHASAN
    •  
  •             Kemerdekaan Indonesia tidak lepas dari perang kerajaan-kerajaan terdahulu yang merupakan warisan dari nenek moyang bangsa Indonesia. Negara Indonesia terbentuk melalui tiga tahap yaitu zaman Kerajaan Sriwijaya, zaman Kerajaan Majapahit,  negara kebangsaan modern.
                Pada masa kerajaan Sriwijaya, dari sini sebenarnya sudah terbentuk nilai-nilai budaya dari Pancasila dalam kehidupan mereka. Seperti nilai ketuhanan yang dibuktikan dengan adanya agama Budha, nilai kemanusiaan yang dibuktikan dengan hubungn baik anatara Sriwijaya dengan India, nilai persatuan yang dibuktikan bahwa kerjaan Sriwijaya ini telah menerapkan konsep negara kepulauan, nilai musyawarah , dan nilai keadilan sosial. Pada masa kerajaan Majapahit juga sudah tertanam nilai-nilai Pancasila tersebut, bahkan nama Pancasila itu sendiri terdapat pada buku karya Empu Prapanca yaitu buku Negarakertagama.
                Pada saat bangsa Eropa datang ke Indonesia disinilah dimulainya tonggak sejarah kemerdekaan Indonesia. Ketika mereka datang mulai hilanglah cita-cita bangsa Indonesia yang sudah tertanam sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Bangsa Indonesia mengalami banyak tekanan dan kesengsaraan pada masa penjajahan ini, hingga pada masa kebangkitan nasional bangsa Indonesia mengubah cara-cranya untuk melawan para penjajah tersebut dengan membentukberbagai macam organisasi politik dan ada juga organisasi dibidang Pendidikan yang dipelopori oleh Budi Utomo. Kemudian terbentuknyalah Sumpah Pemuda. Sumpah Pemuda inilah yang membuat para pemuda Indonesia makin bersatu, dan ini merupakan bukti tegas bahwa bangsa Indonesia ini mengingkan satu kata yang disebut "Kemerdekaan".
     Perjungan Indonesia terus berlanjut sampai datangnya penjajah baru yaitu bangsa Jepang. Datang dengan iming-iming yang manis, tapi nyatanya yang didapat bangsa Indonesia hanyalah kesengsaraan belaka. Tapi janji kedua dari penjajah Jepang ini mulai terealisasikan ketika mereka mendukung sepenuhnya kepada bangsa Indonesia untuk mengadakan kemerdekaan dan meeka sangan mendukung jika bangsa Indonesia mendirikan negaranya sendiri.  
                Sebagai tindak lanjut dalam memenuhi janjinya, Jepang membentuk BPUPKI yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan. Kemudian dibentuk panitianya, dan menghasilkan Piagam Jakarta. Setelah itu dibentuklah PPKI yang bertugas menyelenggarakan Proklamasi Kemerdekaan NKRI. Hingga akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah titik yang bersejarah bawaha bangsa Indonesia sudah mebebaskan dirinya dari cengkraman penjajah selama berabad-abad lamanya.

    BAB IV
    PENUTUP
     


    • Kesimpulan
    • Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan kebudayaannya yang tua, melalui gemilangnya kerajaan-kerajaan di Indonesia, kemudian mengalami masa penjajahan tiga setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah perjuanganbangsa untuk merebut kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dengan sejarah penjajajahan itu sendiri.Berbagai babak sejarah telah dilampaui dan berbagai jalan telah ditempuh dengan cara yang berbeda-beda, mulai dengan cara yang lunak sampai cara yang keras, mulaidari gerakan kaum cendikiawan yang terbatas sampai pada gerakan yang menghimpun kekuatan rakyat banyak, mulai dari bidang pendidikan, kesenian daerah, perdagangansampai pada gerakan-gerakan politik.
    •             Bangsa Indonesia lahir sesudah melalui perjuangan yang sangat panjang, menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau,tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadiannya sendiri. Sebab itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadiaannya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan negara itu,kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara, "Pancasila".
    • Saran
    • Mengingat besarnya perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan, maka perlu adanya kesadaran sedalam-dalamnya bahwa Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia serta merasakan bahwa Pancasila adalah sumberkejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia.
    • Bangsa  Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan.Oleh karena itu, pengamalannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah. Dengan demikian Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara akan mempunyai arti nyata bagi manusia Indonesia dalam hubungannya dengan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Untuk itu, perlu usaha yang sungguh-sungguh dan terus-menerus serta terpadu demi terlaksananya penghayatan dan pengamalan nilai  Pancasila tersebut.
  • DAFTAR PUSTAKA


    •  
  • Drs. Syahrial  Syarbaini.  M.A. 2003."PENDIDIKAN PANCASILA DI PERGUGUARN TINGGI". Jakarta: Ghalia Indonesia
    Guswanto, 2015 "PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA" http://paklebe.blogspot.com/2015/10/.html  diakses pada 15 Oktober 2018 pukul 20:24

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun