Mohon tunggu...
ega nur fadillah
ega nur fadillah Mohon Tunggu... Mahasiswi -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Nature

Perlunya Penataan PKL Kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon

8 Oktober 2018   09:40 Diperbarui: 8 Oktober 2018   09:47 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Keberadaan pedagang kaki lima disekitar kampus bagi sebagian mahasiswa merupakan hal yang  tidak terpisahkan dari aktivitas mahasiswa disela-sela kesibukan atau menunggu jam mata kuliah. Disamping itu keberdaan mereka juga perlu mendapat perhatian khusus dari kampus agar lebih tertata lebih baik. 

Banyaknya Pedagang Kaki Lima mulai dari gerobak gorengan, gerobak makanan, minuman sampai warung-warung kecil yang berderetan di sepanjang trotoar kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon membuat para pejalan kaki tidak dapat berjalan di totoar. Pejalan kaki khususnya para mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon tidak dapat mendapat haknya sebagai pejalan kaki. Bahkan banyak sebagian dari Pedagang Kaki Lima berjualan hingga ke badan jalan, sehingga membuat kemacetan yang berkepanjangan.

Lalu Lintas di Jalan Perjuangan Kota Cirebon setiap harinya macet tak terkendali. Terutama di depan kampus IAIN Syekh Nurjati Cirebon karena kurangnya penataan Pedagang Kaki Lima dan diperparah oleh para pengendara yang dengan sembarangan berhenti di pinggir jalan. Kondisi seperti ini banyak dikeluhkan para pengguna jalan karena sering terjebak saat hendak melintas. Khususnya para mahasiswa yang hendak keluar masuk kampus.

Hal ini seperti yang dialami oleh Ega seorang mahasiswa baru IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Ia mengaku sering terjebak macet, ditambah lagi karena keberadaan kampus yang terpisah antara kampus utama dengan kampus lainnya yang membuat para mahasiswa lebih sering menyebrangi jalan yang sangat macet itu.

Mahasiswa lain juga banyak yang mengeluhkan hal tersebut. Novi misalnya, seorang mahasiswa semester lima. Ia mengatakan "karena banyaknya pedagang, jalan menjadi macet. Membuat saya harus berjalan kaki di badan jalan dan tidak jarang saya diklakson oleh pengendara dari belakang dan hampir keserempet karena kondisi jalan yang sangat sempit". Selain itu, banyaknya mahasiswa yang berlalu lalang yang menghambat kelancaran lalu lintas kendaraan. Tetapi juga para pembeli dari Pedagang Kali Lima yang membuat semakin sempitnya akses Jalan Perjuangan Kota Cirebon.

Tidak hanya itu, ada juga yang mengeluhkan bahwa kondisi ini sangat kurang nyaman, banyaknya orang berlalu lalang dan padatnya kendaraan membuat kemacetan parah, menjadi sangat panas dan banyak polusi yang jelas akan membahayakan untuk kesehatan. Karena berpijak pada prinsip-prinsip kesehatan masyarakat, maka memegang peranan dalam setiap bentuk upaya kesehatan lingkungan yang sehat, bersih dan berkulitas. Sebab kualitas  lingkungan akan berhubungan dengan kualitas hidup.

Persoalan mengenai Pedagang Kaki Lima merupakan persoalan pemerintah daerah yang kompleks dan banyak hal yang perlu dikaji berkaitan dengan peraturan dan mengatur tentang Pedagang Kaki Lima. Karena  menyangkut hak pedagang dalam mencari nafkah dan sisi lain peraturan daerah demi ketertiban umum.

Trotoar merupakan hak ekslusif pejalan kaki sesuai Pasal 34 ayat (4) Peraturan Pemerintah 34/2006 tentang jalan. Undang-Undang tentang lalu lintas jalan dan angkutan jalan (UU LLAJ) pun menegaskan trotoar sebagai bagian dari hak pejalan kaki. Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan dan mengancamkan hukuman maksimun bagi pengganggu maupun perusak fungsi trotoar. 

Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Terdapat sanksi yang dikenakan pada orang yang melanggar atau mengguanakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki, yaitu ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlekngkapan jalan adalah dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 24 juta dan setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat LaluLlintas, Fasilitas Pejalan Kaki, dan Alat Pengaman Pengguna Jalan dipidana dengan penjara palingg lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250,000,00.

Maslah yang muncul berkenaan dengan Pedagang Kaki Lima ini banyak di sebabkan karena kurangnya ruang untuk mewadahi kegiatan Pedagang Kaki Lima di sepanjang trotoar kampu IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Maka perlu adanya penataan Pedagang Kaki Lima dalam menentukan faktor yang mempengaruhi kriteria lokasi berdagang Pedagang Kaki Lima sehingga diharapkan pemerintah sebagai regulator dapat mempertimbangkan keinginan Pedagang Kaki Lima dalam menentukan lokasi Pedagang Kaki Lima. 

Faktor yang mempengaruhi lokasi Pedagang Kali Lima menurut preferensi Pedagang Kaki Lima adalah aspek aksesibilitasi, aspek ekonomi, sarana prasarana dan lingkungan. Oleh karena itu, fenomena Pedagang Kaki Lima ini memang seyogyanya dipahami dalam konteks transformasi-transformasi perkotaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun