Seringkali ada Berita soal pelecehan seksual akhir-akhir ini di kampus juga ada kasus tersebut.
Kami Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2 mengikuti kegiatan Modul Nusantara tentang riset aktivitis anti pelecehan atau kekerasan seksual dan mencari berita terkait pelecehan/kekerasan seksual yang banyak dibicarakan di sosial media.
Satu Kasus pelecehan seksual yang ada pada kampus IAIN di Kediri,menceritakan tentang Seorang Mahasiswa IAIN dalam proses bimbingan Skripsi,dosesnnya meminta Mahasiswa ke rumahnya agar bisa di bimbing untuk pembuatan skripsi,tetapi tanpa di duga Mahasiswa tersebut di lecehkan oleh Dosen Pembimbingnya.
Mahasiswa melaporkan kejadian tersebut ke pihak kampus,tetapi pihak rektorat mengatakan bahwa kasusnya lagi ditangani oleh internal kampus, sampai sekarang terduga pelaku masih belum komentar,Terduga pelaku masih bisa mengajar,meskipun sudah di copot dari jabatan.
Pihak kampus terlihat tidak serius menangani kasus ini sampai tuntas. Padahal,korban mengaku yang dialami lebih dari sekedar kekerasan verbal. Banyak Mahasiswa IAIN Kediri yang tahu  kasus pelecehan sudah berulang terjadi dan pelakunnya tidak satu orang. Pada tahun 2008 Mahasiswa IAIN protes atas kejadian yang mirip terjadi,tetapi tidak ada Tindakan tegas kepada pelaku.
Dari kasus ini Permendikbud Ristek No.30 Tahun 2021 : Upaya Nyata untuk memutus Rantai Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Permen PPKS ini akan sangat mendukung Gerakan orang muda kampus melawan kekerasan seksual. Terutama karena Permen PPKS ini menyediakan pedoman bagi perguruan tinggi untuk membudayakan praktik pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban.
Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi (Permen PPKS) adalah nyata untuk memutus rantai kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Lawan kekerasan seksual sebagai jejaring yang menyuarakan isi kesetaraan,menemukan beberapa bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus,terutama pelecehan seksual yang pasif. Namun seringkali kasus-kasus yang ada di biarkan begitu saja atau berakhir tanpa penanganan yang jelas. Bahkan intimidasi hingga ancaman DO justru dialami korban dan pembela yang berani bersuara tidak jarang pula,kasus berakhir dengan di damaikan dan pelaku di biarkan bebas,sementara korban harus menanggung akibat dari kekerasan seksual seorang diri.
Permen PPKS ini akan mendukung Gerakan orang muda kampus melawan kekerasan seksual. Terutama karena permen PPKS ini menyediakan pedoman bagi perguruan tinggi untuk membudayakan praktik pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban.
Budaya berpihak pada korban tersebut tertuang dalam komitmen  permen PPKS, Seperti :
1. Â Mengenal konsep relasi kuasa dan gender dalam mendefenisikan kekerasan seksual