Kekerasan Terhadap Wartawan Bagai Air Mengalir ke Laut
Pers kini masih dapat didefinisikan sebagai nyamuk, mahluk pengganggu orang yang tengah nyenyak tidur. Jika menggigit, meski tak melukai secara langsung, binatang lebih kecil ukurannya dari butiran beras itu dapat membuat seseorang menjadi marah karena gigitannya.
Karena itu, profesi wartawan kini masih menjadi "musuh" bagi sebagian aparat. Sederet wartawan korban kekerasan dalam medan liputan sudah sering terdengar. Terakhir dialami oleh wartawan Antara, Ricky Prayoga, yang tengah meliput turnamen bulu tangkis Indonesia Open 2017.
Yoga, sapaan akrab Ricky Prayoga, menjadi korban kekerasan oknum Brimob yang bertugas di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu.
Masih mengenakan "ID card" peliput kejuaraan bulu tangkis Indonesia Terbuka, Yoga dibekap dan ditarik oleh beberapa anggota Brimob untuk dibawa ke suatu tempat. Ia berontak. Kejadiannya sekitar pukul 15.00 WIB. Tatkala mendatangi satu ATM di JCC, seorang anggota Brimob bernama Adam mendekati dan memandangnya.
"Saya mengira ada yang salah dengan saya, lalu saya tanya ke petugas itu apa ada yang salah dengan saya," kata Yoga.
Mendapat pertanyaan seperti itu petugas malah marah-marah dan bilang, "Apa kau, ada undang-undangnya jangan melihat," kata Adam sambil mengucap kata-kata kasar seperti dikutip Yoga.
"Setelah itu Adam dan tiga orang rekannya berusaha mengamankan saya seperti saya sorang maling, saya sempat dipiting dan akan dibanting. Karena kejadian itu dekat dengan media 'center', saya berusaha menuju ke sana meski masih dipegang," kata Yoga.
Situasi kekerasan ini pun terekam video, termasuk terdengar suara-suara keras dari oknum petugas Brimob itu.
Seperti biasa, usai kejadian komentar pun bermunculan. Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oknum Brimob terhadap Yoga yang sedang tugas jurnalisitiknya. Harus ada tindakan tegas dari Kapolri terkait peristiwa tersebut.
Ia menyesalkan dan mengecam perilaku kasar yang ditunjukkan oleh oknum Brimob terhadap Ricky Prayoga yang sedang menjalankan profesinya. Anggota Polri seharusnya menjadi pengayom masyarakat. Idealnya polisi juga memahami bahwa kerja seorang jurnalis dilindungi UU 40 tahun 1999 tentang Pers.
Tentu saja perilaku kasar dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Brimob tersebut, dapat menciderai rasa aman dan citra Kepolisian yang seharusnya menjadi tanggung jawab institusi tersebut. Komentar nada mengecam juga datang dari organisasi pers seperti PWI, AJI dan lainnya.