Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Adakah Kesamaan Mahar Nikah dan Mahar Politik?

13 Januari 2018   12:19 Diperbarui: 13 Januari 2018   16:24 3587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Mahar politik dalam karikatur. Foto | Suara Pembaruan.

Mengapa menikah harus membayar mahar? Mengapa pula untuk mendapat dukungan dari partai politik (parpol) seseorang yang mencalonkan diri menjadi pejabat: gubernur hingga presiden harus membayar mahar.

Jika menikah harus ada mahar. Kini, untuk mendapat dukungan politik perlu ada mahar. Realitasnya, adakah kesamaan tentang fenomena mahar ini ?

Perkawinan antara lelaki dan prempuan (dalam hukum Islam) bagi laki-laki dikenai kewajiban membayar mahar. Soal ini, publik di Tanah Air tentu sudah paham. Sebab, menurut ketentuannya mahar adalah hak atas kekayaan (atau sesuatu yang bernilai) bagi perempuan, yang diwajibkan kepada laki-laki karena akad nikah.

Pemberian mahar hukumnya wajib. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan (An-Nisa [4]:4)

Lantas, bagaimana dengan mahar politik? Pertanyaan ini erat kaitannya dengan suasana kekinian memasuki tahun politik 2018, khususnya Pilkada serentak. Mencuat ke tengah publik sebutan mahar politik dan ini memang berbeda dengan politik uang.

Dalam perkawinan Islam, yang penulis ketahui, tidak ada ketentuan besar atau kecilnya mahar. Semua diserahkan kepada kemampuan calon suami dan keridhaan atau standar kelayakan calon istri. Batas minimalnya adalah cincin besi atau dibayar dengan hafalan Alquran.

Namun sebelum terlalu jauh membicarakan mahar, penulis mengajak untuk memahami apa sesungguhnya itu mahar nikah dan mahar politik.

Mahar -- dalam konteks pernikahan-- sejatinya adalah harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat pernikahan.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan bahwa mahar/ma*har/ n adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan ketika dilangsungkan akad nikah; maskawin.

Kata mahar berasal dari bahasa Arab yaitu al-Mahr, jamaknya Muhur dan muhurah. Sedangkan menurut bahasa, kata al-mahr bermakna al-Sadaq yang dalam bahasa Indonesia diartikan dengan "maskawin", yaitu pemberian segala sesuatu kepada seseorang perempuan yang akan dijadikan istri.

Para ulama memberikan pengertian mahar, yaitu, antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun