Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Sensus Agama Gagal Dilaksanakan, Kerumitan Mengintai

13 November 2017   15:32 Diperbarui: 14 November 2017   10:09 2403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dewi Kanti, penghayat Sunda Wiwitan di Cigugur, Kuningan (dokumentasi pribadi) | kompas.com

Andai saja rencana Kementerian Agama (Kemenag) menyelenggarakan sensus keagamaan beberapa tahun silam sudah dapat direalisasikan, bisa jadi pemerintah kini tak mengalami kerepotan mendata penganut agama dan penghayat kepercayaan bagi warganya.

Sebab, harus diakui bahwa urusan agama (penghayat kepercayaan) tidak bisa lagi dapat dipandang sebagai urusan privasi, tetapi sudah menyangkut kehidupan bernegara. Agama dan keyakinan tidak lagi bisa diserahkan sepenuhnya kepada merbot atau petugas kebersihan masjid, atau tokoh agama sekali pun.

Urusan agama dan kepercayaan harus mendapat perhatian serius dan porsi tinggi, karena ikut menentukan kualitas anak bangsa ke depan.

Di berbagai kesempatan, kerap mencual pembicaraan dengan berbagai tema agama dan isu keagamaan. Termasuk penghayat kepercayaan. Publik pun menaruh perhatian besar. Isi pembicaraan tidak melulu soal ibadah haji yang belakangan digolongkan sebagai isu seksi di Kemenag.

Banyak isu lain yang perlu didalami bagi kebaikan dan manfaatnya untuk umat. Karena itu, dulu, jajaran Kemenag memandang perlu merangkul seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) untuk duduk bersama membahas pentingnya dilakukan sensus keagamaan.

Dulu, Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Abd Rahman Mas'ud pernah memasang target bahwa pada 2017 sensus keagamaan sudah dapat digelar dan diharapkan Badan Pusat Statistik (BPS) ikut ambil bagian karena secara teknis institusi itulah yang memiliki domain dalam operasionalnya nanti.

Peta Penyebaran Agama, yang perlu ditindaklanjuti dengan sensus agama. Foto | Istimewa
Peta Penyebaran Agama, yang perlu ditindaklanjuti dengan sensus agama. Foto | Istimewa
Sayang, rencana itu, entah mengapa kini tak terdengar lagi. Bahkan, dilaksanakan saja tidak jadi.

Namun ada pihak yang melontarkan alasan. Disebut, bisa jadi sensus agama tidak dapat terlaksana dengan berbagai alasan: situasi tak mendukung, berdekatan dengan tahun politik, agama masih dianggap sebagai komoditas isu sensitif.

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), belum lama ini, memaksa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenag melakukan penataan terkait dengan penganut penghayat kepercayaan. 

Lagi-lagi, andai saja sensus keagamaan sudah dilakukan seperti yang ditargetkan tempu lalu, tentu tidak terlalu repot pada saat ini. Sebab, data sudah tersedia di BPS. Termasuk pula bagi warga penghayat kepercayaan. Dari hasil sensus itu pula tergambar sebuah ketegasan apa itu agama dan penghayat kepercayaan.

*** 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun