Mohon tunggu...
Gading Edward
Gading Edward Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fakta Tentang Tuntutan Gaga Muhammad

19 Januari 2022   14:34 Diperbarui: 19 Januari 2022   14:38 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

GAGA MUHAMMAD  DITUNTUT 4,5 TAHUN  DAN DIDENDA 10 JUTA? NETIZEN "TIDAK ADIL" FAKTA DIBALIK TUNTUTAN  GAGA MUHAMMAD

 

 

Gaga Muhammad yang menjadi tersangka dalam kecelakaan lalu lintas pada tanggal 8 Desember 2019 di Tol Jagorawi yang menyebabkan Edelenyi Laura lumpuh sudah mengikuti persidangan yang sudah dijadwalkan walaupun ada beberapa sidang yang ditunda karena beberapa hal. Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara dalam sidang kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh Jaksa menggunakan Pasal 310 ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas untuk menuntut Gaga Muhammad.

 Dalam Undang Undang tersebut berisi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara bagi orang yang mengemudikan kendaraan dan lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan dan korban luka berat. Dalam pasal tersebut, Gaga Muhammad dapat juga bisa terancam dan denda maksimal Rp 10 juta. Banyak orang orang yang menanyakan bagaimana kabar dari masalah ini baik dari fans laura/maupun bukan fans setelah sekian lama menunggu karena sidang selalu ditunda.

Kabar tuntutan ini akhirnya muncul ke permukaan sosial media dimana para pengguna sosial media (baik dari fans laura & dan bukan fans) sangat kecewa dengan tuntutan yang diberikan kepada Gaga Muhammad. Banyak netizen yang meluapkan amarahnya setelah mengetahui Gaga Hanya mendapatkan hukuman seperti itu. 

Salah satu contohnya bisa kita liat komentar di instagram Greta Iren (Kakak Kandung Edelenyi Laura) banyak netizen yang kecewa dengan tuntunan pengadilan kepada Gaga Muhammad pasalnya menurut  netizen itu sangat tidak adil. Ada juga yang bilang kenapa Gaga Muhammad tidak dipenjara seumur hidup saja supaya setimpal dengan rasa sakit yang diderita oleh Laura. 

Namun sebelum hari dimana Gaga Muhammad mendapatkan tuntutan dari JPU, Alm. Edelyeni Laura berpulang pada tanggal 15 Desember 2021. Netizen menganggap hukum di indonesia sangatlah lemah dan banyak lagi spekulasi negatif tentang Hukum yang di indonesia yang dilontarkan para netizen di sosial media pada saat itu. 

Namun jika dilihat lebih dalam tuntunan pengadilan terhadap Gaga Muhammad terkait tuntutan penjara selaam 4,5 tahun penjara dan denda 10 juta itu sudah sangat mendekati pidana maksimalnya. Pasal yang diberikan kepada Gaga Muhammad terdapat di undang- undang Nomor 22 tahun 2009 TENTANG LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN yaitu dipasal 310 ayat 3 "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dengan pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10.000.000.0 (sepuluh juta rupiah)" dan ini masih merupakan tuntutan bukan vonis ataupun keputusan yang diberikan hakim.

 Tuntutan itu diberikan oleh  jaksa dan setelah itu masih ada beberapa tahap lagi yang harus dijalani jadi apa yang dituntut oleh jaksa ini belum tentu di turuti oleh Hakim bisa jadi Hakim menurunkan/menaikkan lagi hukumannya terhadap Gaga Muhammad. Dan Gaga Muhammad belum tentu menjalani penjara selama 4,5 tahun tersebut. Dan denda 10 juta yang diberikan kepada Gaga Muhammad tidak akan diberikan pada korban/keluarganya karena uang hukuman denda 10 juta pada kasus tersebut akan diberikan kepada kas negara kalau kepada korban itu merupakan ganti rugi biasanya digugat melalui pengadilan perdata jadi denda 10 juta yang diberikan pengadilan kepada Gaga Muhammad tidak termasuk gugatan ganti rugi material 12M yang diajukan dipengadilan perdata.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun