Wakil rakyat sebaiknya bijaksana dalam melakukan sosialisasi dan keterbukaan sebagai bentuk pertanggung jawaban dalam memutuskan peluncuran produk hukum tersebut sesuai pengamalan butir sila ke-4 dasar Hukum -Pancasila : "Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama."
Saya secara hukum, yakni sebagai pengamalan Hukum terutama dalam butir sila ke-4 dasar Hukum- Pancasila, "Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan"Â
Semoga tegaknya kedaulatan Hukum di negara ini bisa menguat dengan produk hukum yang berlandaskan kemanusiaan dan keadilan yang beradab.
Jakarta, 26 September 2019