Mohon tunggu...
Edo Rusia
Edo Rusia Mohon Tunggu... -

Pekerja swasta tinggal di Jakarta. Setiap hari menggunakan sepeda motor untuk mencari nafkah di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sang Lady Bikers Terancam Tanpa Santunan Jasa Raharja

9 Januari 2012   05:02 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:08 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BUAT yang mengikuti kisah lady bikers Iis, ini adalah artikel kunci soal santunan Jasa Raharja. Upaya bro Nurdian mendapatkan hak santunan mendekati titik buntu. Sebelum kita melihat kebuntuan tersebut, sekadar flashback, sist Iis menderita kecelakaan lalu lintas jalan dalam perjalanan pulang ke rumah seusai bekerja seharian. Honda Scoopy yang ditumpanginya menabrak mobil yang hendak berbelok. Dia pingsan dan keesokannya didiagnosa mengalami patah tulang. Usai menjalani operasi, ia diperbolehkan pulang. Biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 22 juta. Untungnya, beban biaya sebesar itu ditanggung perusahaan asuransi. Upaya mendapatkan santunan pun ditempuh. Langkah awal, menyiapkan surat keterangan dari rumah sakit, termasuk kwitansi pembayaran seluruh biaya perawatan dan tindakan operasi. Setelah itu, kelengkapan lainnya adalah surat laporan kecelakaan dari kepolisian. Proses mendapatkan surat laporan agak repot. Oh ya, saat insiden kecelakaan terjadi, tidak ada polisi lalu lintas (polantas) yang menangani kasus itu. Karena itu, saat mengurus surat laporan, bro Nurdian harus mendatangkan saksi dan pihak yang terlibat kecelakaan dengan sist Iis, sang isteri. Dia pun merasa rumit. Pasalnya, dia tak tahu dimana dan siapa pihak kedua yang terlibat kecelakaan. Soal saksi, juga tak tahu persis. Satpam yang jadi saksi sekaligus penolong, hanya tahu setelah benturan terjadi. Sementara sist Iis tak ingat banyak soal kronologis kecelakaan karena langsung pingsan. Bro Nurdian mulai goyah semangatnya. Terlebih, belakangan saya mendapat informasi, Jasa Raharja tak mengeluarkan santunan untuk pengobatan sang korban jika sudah di-cover perusahaan asuransi lainnya. Kecuali, kata Kepala Seksi Penyuluhan PT Jasa Raharja, Abdillah, ada selisih biaya yang belum tercover. Misalnya, jumlah total biaya Rp 22 juta tersebut oleh perusahaan asuransi hanya dicover Rp 15 juta. Sisanya Rp 7 juta bisa dicover oleh Jasa Raharja. “Berbeda jika sang korban tewas, otomatis Jasa Raharja mengcovernya,” kata Abdillah, saat berbincang dengan saya, Jumat (6/1/2011) pagi. Nah loh? (edo rusyanto)

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun