SANTUNAN yang dibayarkan PT Jasa Raharja untuk korban kecelakaan sudah menyentuh angka Rp 1,3 triliun. Padahal angka itu baru untuk periode Januari-November 2011 loh. Artinya, bisa jadi jumlah santunan bakal membengkak jika ditambah Desember. Dengan memakai asumsi Rp 1,3 triliun dibagi 11 bulan, ketemu angka rata-rata per bulan sekitar Rp 118 miliar yang dibayarkan kepada korban kecelakaan. Nah, bila Rp 1,3 triliun ditambah Rp 118 miliar, jumlah santunan sepanjang 2011 bisa menyentuh angka sekitar Rp 1,42 triliun. Wow! Bisa jadi hal itu menunjukan kasus kecelakaan masih banyak menelan korban. Maklum, pada 2010, jumlah santunan yang dibayarkan Jasa Raharja mencapai sekitar Rp 1,43 triliun. Saat itu, jumlah korban tewas sebanyak 31.234 jiwa. Setara dengan sekitar 86 jiwa per hari. Sekitar 52,5% melibatkan sepeda motor. Akh, jadi melantur kemana-mana. Balik lagi ke santunan Januari-November 2011. Dari Rp 1,3 triliun, ternyata sebagian besar untuk santunan korban meninggal dunia, yakni sekitar Rp 837.967 miliar. Lalu, untuk korban luka-luka sekitar Rp 443.100 miliar dan Rp 22,01 miliar untuk korban cacat tetap. Sedangkan santunan untuk korban tewas yang tidak memiliki ahli waris atau santunan biaya penguburan sekitar Rp 1,23 miliar. Oh ya, santunan tersebut dibayarkan untuk korban kecelakaan di jalan, laut, dan udara. Tentu saja termasuk kereta api. Saya duga, korban kecelakaan lalu lintas jalan masih paling tinggi jumlahnya. Jasa Raharja menyebutkan, faktor utama kecelakaan lalu lintas jalan terdiri atas, faktor manusia, kendaraan, jalan, dan cuaca.