Kapolda Sulut “lalod” Jadikan Bupati Bolmong Timur sebagai Tersangka
Pasca penetapan Kadis ESDM Bolmong Timur dan Kabid Pertambangan-nya sebagai tersangka, nyaris tak ada progress penyidikan lagi yang dilakukan oleh penyidik Polda Sulut, khususnya yang mengarah untuk menetapkan Bupati Bolmong Timur sebagai tersangka. Yang lebih anhe lagi, justru melalui media massa kami mengetahui bahwa kedua pejabat ESDM Bomong Timur tersebut sudah dijadikan sebagai tersangka, bukan melalui SP2HP. Padahal sejak Walhi Sulut laporkan kasus ini di Bareskrim Mabes Polri tanggal 4 Oktober 2012, kami sudah dua kali menerima SP2HP dari Polda Sulut.
Berdasarkan pengamatan kami, seharusnya Bupati Boltim sudah pantas untuk dijadikan tersangka dalam kasus ini, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan melanggar Pasal 165 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sesuai dengan tanda bukti laporan polisi yang kami terima dari Bareskrim Mabes Polri No. Pol : TBL/389/X/2012/Bareskrim dan Laporan Polisi No. LP/781/X/2012 Bareskrim tertanggal 4 Oktober 2012 terkait dugaan Penyalah-gunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Bolmong Timur dalam mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan milik KUD Nomontang di Desa Lanut Kec. Modayag Kab. Bolmong Timur.
Kapolda Sulut harus segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap Bupati Bomong Timur, termasuk jika perlu memanggil pemegang IUP tersebut dalam hal ini KUD Nomontang untuk memperkuat dugaan-dugaan yang mengarah ke unsur-unsur tindak pidana tersebut. Tentu akan menjadi preseden buruk bagi kinerja aparat kepolisian Polda Sulut di mata publik apabila tidak dengan segera menyelesaikan kasus tersebut.
Walhi Sulut juga tidak akan tinggal diam jika kami melihat indikasi-indikasi permainan kotor dalam proses penegakan hukum untuk kasus ini atau jika terindikasi akan terhenti kasus ini maka kami akan siap untuk melakukan gugatan Pra-peradilan terhadap Polda Sulut.
Edo Rakhman
Direktur WALHI Sulut