Mohon tunggu...
Edi Woda
Edi Woda Mohon Tunggu... Penulis - Blogger Rasa Jurnalis

Teaching From Blog; sediakan bacaan bermutu Twitter: @edi_woda, IG: edi woda, FB: edi woda, Linkedln: edi woda,

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Push Up dan Bersih-bersih Lingkungan, Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19?

19 September 2020   12:49 Diperbarui: 19 September 2020   12:52 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan. Foto diambil dari FB: Yanto Kase

Di laman media sosial ramai tentang warga kota yang diberi sanksi "push up" dan "bersih-bersih lingkungan". Sanksi bagi pelanggar baik agar warga lebih patuh. Jika kesadaran tentang aturan tinggi maka sanksi hanya sebagai awasan. Buat apa sanksi? Kalau masyarakat pada patuh. Patuh pada protokol Kesehatan. Patuh untuk jaga jarak, pakai masker, cuci tangan setelah beraktivitas dan menghindari kerumunan.

COVID-19 dapat dicegah dengan pakai masker, jaga jarak, menghindari kerumunan, selalu cuci tangan setelah beraktivitas. WHO, Organisasi kesehatan dunia mengajurkan demikian. Lock Down bukan menjadi pilihan. PSBB (pembatasan sosial berskala besar) adalah salah satu cara untuk meradam penularan dan penyebaran COVID-19.

Daerah kepulauan diuntungkan secara geografis. Lock Down secara alami. Di lock down oleh laut yang mengelilingi pulau. Lebih gampang untuk memutuskan rantai penularan dan penyebaran COVID-19. Membatasi pergerakan warga lintas pulau. Mungkinkah? Bagaimana dengan kondisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan? Kesehatan dan keselamatan warga jadi yang utama di tengah Pandemi ini. Ekonomi akan bangkit jika kesehatan pulih, bukan.

Tentang sanksi apa yang harus diterapkan ini masih menimbulkan pertanyaan.  Sebab aturan tentang sanksi apa yang harus diterapkan pagi pelanggar protokol kesehatan belum keluar minimal pada tanggal (15/9/2020) seperti dilansir Kompas.com berdasarkan wawancara dengan Marius Ardi Jelamu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT. Aturan akan keluar dalam waktu dekat. 

Perintah untuk menjalankan sanksi rasanya terlaksana dengan cepat. Warga menurut dan siap untuk disanksi. "push up" dan "bersih-bersih lingkungan" terjadi. Warga yang patuh dan penegak aturan yang sigap.

Aturan tentang tidak pakai masker ditegakkan. Bagaimana dengan jaga jarak, cuci tangan, menghindari kerumunan? Kalau yang tidak pakai masker diberi sanksi dikerumunan dengan jarak dekat. Atau sehabis bersih-bersih tidak cuci tangan. Itu sama dengan menegakkan aturan dengan melanggar aturan.

Menegakkan aturan adalah kewajiban si pembuat perintah. Warga yang patuh jadi solusi. Lebih baik sadar untuk patuh dari pada kena sanksi. Patuh bukan karena sanksi tapi ini berkaitan dengan nyawa. Di Indonesia Per 19 September 2020 Sudah 236 ribuan yang terinfeksi dan 9 ribuan yang meregang nyawa. 

Pilih yang mana? Taat aturan atau terinfeksi menanti di panggil pulang ke ibu pertiwi. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun