Mohon tunggu...
editan to
editan to Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mengelola Usaha Percetakan

memperluas cakrawala

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tidak Empati, Mirisnya Pidana Penjara 9 Tahun LGBT

23 Mei 2022   13:06 Diperbarui: 23 Mei 2022   13:17 580
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kedutaan Besar Inggris di Jakarta menibarkan bendera LGBT. (Foto: Instagram/@ukindonesia)

KEDUTAAN Besar Inggris di Jakarta mengunggah foto berkibarnya bendera pelangi yang menjadi simbol kelompok lesbian, gay, bisekbiseksual, dan transgender (LGBT).Pesan dari akun resmi Kedubes Inggris lewat @ukinindonesia yaitu desakan agar masyarakat internasional menghapus diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender sebaliknya mempromosikan keragaman dan toleransi.

Lebih tegasnya, dalam narasi tersebut, berisi desakan negara-negara untuk mendekriminalisasi hubungan seks sesama jenis yang suka sama suka, dan untuk memperkenalkan undang-undang yang melindungi orang-orang LGBT+ dari segala bentuk diskriminasi.

Sontak bagai siraman bensin yang lekas membakar. Unggahan tersebut menyulut kecaman banyak pihak. Apalagi, belum lama ini, panas suasana karena Podcast Deddy Corbuzier yang menghadirkan bintang tamu pasangan gay Ragil Mahardika asal Sumbar dan Fred Vollert belum lenyap dari ingatan publik.

Kita membaca di seluruh medial online dalam beberapa hari terakhir ini seragam berisi kecaman. Bahkan, keriuhan di media sosial senyaring kecaman terhadap Singapura atas deportasi ustaz Abdul Somad Batubara (UAS) pada 16 Mei 2022 lalu.

Pernyataan yang mengemuka adalah bahwa tudingan LGBT tidak sesuai dengan kodrat manusia. Tentu saja, kemudian dikaitkan dengan ayat-ayat dalam roh keagamaan. Minoritas LGBT kemudian dikecam sebagai pelaku tindak pidana yang harus dipenjara.

Soal pemenjaraan ini muncul dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diserahkan pemerintah kepada DPR sejak 2017. Dalam Pasal 495 dicantumkan aturan mengenai hubungan sesama jenis dengan ancaman pidana hukuman penjara.

Aturan tersebut menyebutkan hubungan LGBT sebagai perbuatan zina atau cabul. Hubungan cabul sesama jenis tersebut dipidana penjara maksimal 9 tahun. Sedangkan perbuatan cabul sesama jenis yang dilakukan terhadap usia di bawah 18 tahun dipidana paling lama 12 tahun.

Namun, pembahasan pasal tersebut yang dilakukan di parlemen di awal 2018 kemudian dipending.  Saat itu,  Ketua Panja RUU KUHP Benny Kabur Harman mengatakan pasal 495 itu sangat sensitif dan akan dibahas dalam Panja.

Penolakan LGBT di Jakarta (Foto: merdeka.com)
Penolakan LGBT di Jakarta (Foto: merdeka.com)
Hal itu yang menjadi dalih bagi Menko Polhukam Mahfud MD bahwa pemerintah belum bisa memberikan sanksi terhadap LGBT. Mahfud MD menegaskan bahwa pandangannya sejak awal bahwa LGBT adalah perbuatan zina yang bisa dipidanakan. Mahfud MD kemudian cenderung menyalahkan DPR karena ketidakmampuan menuntaskan RKUHP.

Mahfud MD mengatakan ketiadaan aturan hukum itu membuat pemerintah tidak bisa mengenakan pasal apapun untuk menangani persoalan LGBT. Menurutnya, kekosongan hukum membuat tidak ada payung hukum  sehingga tidak ada dasar melarang LGBT.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu kemudian menyinggung mengenai UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ia menjelaskan bahwa dalam beleid itu telah mencantumkan mengenai tidak sahnya perkawinan sesama jenis sehingga tidak ada surat nikah, ketentuan hak waris, hingga kartu suami-istri tetapi tidak ada sanksi pidana kepada pasangan sesama jenis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun