Rizieq Shihab yang bergelar Imam Besar FPI meminta maaf atas kerumunan yang terjadi sejak ia balik ke Indonesia. Ia sampaikan itu saat menjadi pembicara reuni 212 di hadapan 100 tokoh dan ulama, Selasa (2/12).
"Saya minta maaf dalam kerumunan itu membuat keresahan atau membuat pihak-pihak tak nyaman atau kami melakukan pelanggaran. Itu diluar keinginan, tanpa kesengajaan," kata Rizieq saat itu.
Ia pun merasa cukup dengan membayar denda Rp 50 juta. Rizieq tidak terima kerumunan tersebut dijadikan bahan perdebatan. "Kalau memang salah ya salah, kalau harus bayar denda ya bayar. Enggak usah berdebat," ia menambahkan.
Tentunya permohonan maaf meski terlambat tetap layak diapresiasi. Meskipun demikian tidak menghilangkan esensi dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Anggota DPR dari koalisi pemerintah, kecuali Fadli Zon tentunya, mengatakan proses hukum terhadap Rizieq harus tetap dijalankan.
"Indonesia negara hukum, dan hukum jelas tidak bisa ditegakkan dengan gesture minta maaf. Harus ada proses yang dijalani," ujar pimpinan Komisi III DPR Ahmad Sahroni l.
Sultan Jakarta Utara itu mengimbau Rizieq kooperatif menjalankan proses hukum sehingga bisa membantu mempercapat atau bahkan meringankan proses hukumnya.
Kepolisian mempersilakan Rizieq meminta maaf kepada rakyat Indonesia dan DKI Jakarta. "Tetapi penyidikan akan tetap berjalan ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/12).
Pernyataan lebih keras disampaikan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menyusul upaya laskar FPI yang menghalang-halangi kepolisian mengirimkan surat panggilan kedua. Pada panggilan pertama Selasa (1/12), Rizieq mangkir.
Ia mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua," Idham menekankan.