Mohon tunggu...
Edi Purwanto
Edi Purwanto Mohon Tunggu... Administrasi - Laskar Manggar

Aku ingin melihat binar bahagia di matamu, wahai Saudaraku

Selanjutnya

Tutup

Money

Mantap, Ditjen Pajak Ikut Final Make Study - Knowledge Management

10 Agustus 2017   00:13 Diperbarui: 10 Agustus 2017   00:58 1166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kabar menggembirakan datang dari Ditjen Pajak. Tahun 2017 ini, Ditjen Pajak berhasil menembus tahapan final Make (Most Admired Knowledge Enterprise) Study yang diselenggarakan oleh Dunamis Organization Services. Ditjen Pajak menjadi satu-satunya instansi pemerintah di antara 11 finalis Make Study, dengan pesaing Pertamina, United Tractor, Binus, dll. Tahapan finalnya sendiri dilaksanakan pada 9 dan 10 Agustus 2017.

Adalah KOMPATRIOT (Knowledge Management Pajak Terintegrasi dan Otonom) yang akan mewakili tim dari Ditjen Pajak di ajang Make Study. Kompatriot Direktorat Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak adalah pihak yang bertanggung jawab atas knowledge Management di Ditjen Pajak. Bertugas mensinergikan berbagai sub knowledge management di masing-masing Direktorat se Ditjan Pajak, baik yang berbasis hard skill maupun soft skill.

Sekilas Knowledge Management

Knowledge Management sendiri dapat diartikan sebagai proses mengelola, mentransfer dan menerapkan ilmu pengetahuan untuk tujuan yang lebih baik. Knowledge Management merupakan solusi bagi organisasi yang menginginkan kinerja organisasi yang tumbuh lebih baik, efisien dan efektif, adanya peningkatan kinerja pegawai, inovatif, dan keunggulan kompetitif.

Peningkatan kinerja organisasi dapat dicapai dengan cara menjadikan ilmu pengetahuan sebagai aset organisasi, sehingga tidak ada pengulangan penemuan, pengulangan kesalahan, dan adanya inovasi baru yang lebih baik. Organisasi yang baik, tidak seharusnya ada reinventing the wheel. Ketiadaan Knowledge Management, menyebabkan terjadinya pengulangan penemuan "inovasi" yang sebenarnya sudah pernah ditemukan oleh unit, bagian atau karyawan lain. Apabila inovasi sebelumnya sudah dibagikan ke pihak lain, maka pihak lain bisa langsung memanfaatkan temuan dimaksud, tanpa melakukan inovasi lagi, yang justru memerlukan biaya, tenaga dan waktu. Begitu juga dengan pengulangan kesalahan. Jika ada Knowledge Management, maka tidak perlu diakukan kesalahan yang berulang. Dan akhirnya, dengan adanya Knowledge Management sangat memungkinkan munculnya inovasi yang benar-benar baru, bukan inovasi yang kesannya baru padahal sudah pernah ada sebelumnya.

Urgensinya Knowledge Management bagi Ditjen Pajak

Penulis menilai, keberadaan Knowledge Management di Ditjen Pajak merupakan suatu yang patut di syukuri. Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas 70% penerimaan APBN, memiliki 39.000 pegawai yang tersebar di seluruh Indonesia, dan mengurusi wajib pajak sebanyak 36 juta dengan tugas diantaranya pelayanan, pemeriksaan,  keberatan, penagihan, dan penegakan hukum,  Ditjen Pajak sudah sepatutnya menerapkan prinsip-prinsip Knowledge Management.

Adalah suatu keniscayaan, jika Ditjen Pajak sering dihadapkan pada kasus perpajakan yang rumit, yang memerlukan inovasi, dan langkah cepat dan tepat. Bisa jadi, solusi, inovasi bahkan para ahli atas masalah yang dihadapi sudah ada, namun karena tidak adanya Knowledge Management, akhirnya dilakukan pengulangan inovasi dan kesalahan, sehingga kerja petugas pajak tidak efisien dan tidak ada the learning curve, belum lagi jika pegawai yang ahli sudah resign.

Sebagai suatu contoh manfaat knowledge management bagi Ditjen Pajak adalah seorang pemeriksa pajak yang mendapatkan SP2 (Surat Perintah Pemeriksaan) untuk memeriksa suatu Wajib Pajak. Melalui Knowledge Management yang berbasis IT, pemeriksa akan mengetahui profil Wajib Pajak, mulai identitas, pemilik saham, proses bisnis, kinerja keuangan, potensi perpajakan, kepatuhan pelaporan SPT, pemasok, customer, dan segala hal yang terkait Wajib Pajak. Bahkan dengan IT yang ada, memungkinkan Pemeriksa dimaksud mengetahui bank kasus keberatan dan banding yang pernah dilakukan oleh Wajib Pajak bersangkutan.  

Manfaat Make Study Bagi Ditjen Pajak

Penulis berharap, keikutsertaan Ditjen Pajak di Make Study kali ini akan mendorong Ditjen Pajak untuk meningkatkan pengelolaan ilmu pengetahuannya, sehingga bermanfaat bagi peningkatan kinerja Ditjen Pajak, dan menginspirasi bagi instansi pemerintah yang lain. Instansi pemerintah akan tumbuh menjadi semakin baik dari hari ke hari, the learning curve berjalan, dan  tidak perlu ada reinventing the wheel, serta tidak ada pengulangan kesalahan, karena "Hanya keledai yang jatuh dua kali di tempat yang sama" (Al Hadits).

Selamat ikut final Ditjen Pajak, semoga juara dan menginspirasi bagi instansi pemerintah yang lain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun